Suara.com - Memahami hukum properti wajib hukumnya jika anda berencana untuk membangun usaha, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.
Namun, sebelum menyadari berbagai faktor pendukung membangun usaha, ada baiknya anda menyimak saran Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira, agar memahami dulu jenis-jenis properti yakni non-komersial dan komersial.
"Ada properti non – komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun," kata Putri dalam siaran persnya, dikutip Minggu (7/11/2021).
Sedangkan properti komersial mencakup bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa seperti ruko, perkantoran, pertokoan dan tempat penginapan.
Ada enam poin penting, menurut Putri patutu diperhatikan sebelum mmbeli atau menyewa properti untuk membuka tempat usaha.
Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha. Menurut dia, Anda harus memastikan peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Jangan sampai Anda menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai.
"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai," tutur Putri.
Menurut dia, penting untuk memastikan properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.
"Over all, kita perlu memperhatikan properti yang kita gunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar," kata Putri.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bagikan Tips Liburan ke Luar Negeri Saat Pandemi, Wanti-wanti Soal Ini
Kedua, Anda perlu memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti untuk tempat usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi," tutur Putri dikutip dari Antara.
Keempat, sebaiknya Anda memastikan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha.
"Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya," kata Putri.
Ketika nantinya ada pemeriksaan apapun, Anda memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha.
Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan propertinya. Di sisi lain, Anda sebagai pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Berita Terkait
-
Cara Membersihkan Kasur Kotor dan Ternoda, Simpel Cuma 7 Langkah
-
6 Tips Menghilangkan Bau Asap Rokok di Rumah, Udara Jadi Segar Kembali
-
Pakai Rok Midi, Ini Tips Padu Padannya Agar Terlihat Modern
-
Dijamin Oke, Ini Tips Daur Ulang Gamis Lama Jadi Terpakai Lagi
-
Dear Orangtua, Simak Tips Atasi Burnout saat Dampingi Anak Belajar dari Rumah
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026