Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di samping fokus terhadap target penyelesaian pembangunan Jalan Tol guna mendukung peningkatan konektivitas di Indonesia, juga memperhatikan risiko kecelakaan (Zero Fatalities) di Jalan Tol sehingga menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik, maupun pribadi.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola Jalan Tol juga terus didorong untuk mewujudkan pelayanan Jalan Tol yang optimal guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna Jalan Tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).
Dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di Jalan Tol, setiap Jalan Tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
"Sosialisasi keselamatan Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di Jalan Tol maupun non tol," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit.
Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.
"Di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” kata Danang.
Danang menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
Dikatakan Danang, ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Baca Juga: Heboh Pengendara Motor Lintasi Tol Tangerang-Merak, Endingnya Bikin Elus Dada
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," tegas Danang.
Danang mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.
Sebelum memulai perjalanan selalu utamakan berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan. Kemudian pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.
Di saat musim hujan seperti ini, mengantisipasi kondisi jalan yang licin, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.
"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," tandas Danang.
Berita Terkait
-
Pedal Rem Kendaraan Tak Bisa Dihentikan Mendadak, Pengemudi Wajib Ketahui Aturan Lajur Tol
-
BPJT Bantah Tudingan Jalan Tol Indonesia Tidak Aman
-
Peluncuran Pelayaran Perdana Tol Laut di Gorontalo
-
Terkuak! Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Kemungkinan Selamat Jika Sopir Lakukan Ini
-
Berkendara di Jalan Tol, Taati Peraturan Mengemudi dan Gunakan Patokan Jarak Aman 3 Detik
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga