Suara.com - Indonesia masih menjadi negara dengan potensi financial technology (fintech) yang sangat besar. Hal ini pula yang membuat fintech ilegal seperti pinjaman online atau pinjol ilegal bermunculan hingga memudahkan aksi kriminal.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya dalam Media Gathering Bulan Fintech Nasional (BFN), Senin (8/11/2021) lalu.
“Memang kita mengalami banyak sekali kejadian seperti banyaknya fintech ilegal yang memang sangat jauh berbeda dengan negara-negara lain. Kita lihat Indonesia begitu besar potensinya, itulah mengapa yang ilegal ini banyak di sini bukan di negara lain,” kata Ronald.
Dibandingkan dengan negara lain, regulasi fintech di Indonesia terbilang masih sangat baru. Ia menjelaskan, aturan fintech di Indonesia baru dirilis pada 2016, bebarengan dengan suburnya inovasi ekosistem keuangan digital.
“Uniknya adalah Indonesia tetap menunjukkan perkembangan yang cukup baik, memang mungkin karena dibandingkan negara-negara lain kita masih tergolong muda regulasi kita tentang fintech baru mulai dari tahun 2016 dan di mana kita juga melihat makin sebanyak pertumbuhan inovasi ekosistem keuangan digital,” kata dia.
Meski seringkali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Ronald berharap, dengan pembahasan BFN dan Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021, mampu mendorong industri memberikan pengetahuan yang cukup baik, bukan hanya kepada masyarakat namun juga stakeholder dan akademisi.
“Kami berharap event ini bisa menjadi ajang yang tepat yang akurat untuk dapat memberikan pengetahuan dan juga menjadi alasan masyarakat untuk menggunakan fintech dengan aman dan juga dengan nyaman,” ujarnya, dikutip via Solopos.com --jaringan Suara.com.
Guna mendukung pelaksanaan BFN dan IFS 2021, AFSI bersama Bank Indonesia dan OJK dalam satu bulan ini akan menggelar program yang fokus pada inovasi fintech Syariah.
“Insya Allah kami akan mengadakan yang namanya Partnership dengan ekosistem asosiasi lainnya untuk itu kami berharap dukungan sepenuhnya dari seluruh regulator tentunya juga media agar masyarakat bisa mendapat eksposur yang baik sebaik-baiknya atas kegiatan kami,” beber dia.
Baca Juga: Kasus Pinjaman Online, Polda Kalbar Ciduk Empat Pelaku
Berita Terkait
-
Layanan Dibuka, Polda Kaltim Terima Ratusan Laporan Korban Pinjol, Gimana Tuh?
-
Aftech Akan Luncurkan Situs untuk Cek Pinjol Ilegal
-
Rayakan Bulan Fintech Nasional, Netzme dan Mitra10 Gelar Promo Cashback 50%
-
Marak Pinjol Ilegal, OJK Susun UU Soal Fintech
-
Marak Pinjol Ilegal, Rachmat Gobel Usul Perkuat PNM dan Koperasi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW