Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai intervensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing atas rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, akan mengganggu penerimaan negara dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin menekankan bahwa, gerakan LSM Asing dalam perubahan aturan yang ada di Indonesia khususnya upaya melakukan revisi PP 109/2012 merupakan bentuk intervensi.
“Gerakan LSM Asing ini jelas sebuah intervensi yang bermuatan kepentingan bisnis dalam perdagangan global. Maka itu pemerintah harus memproteksi kebijakan untuk melindungi industri tembakau kita,” kata Mukhtarudin ditulis Rabu (10/11/2021).
Intervensi yang dilakukan oleh LSM Asing itu, kata Mukhtarudin, tentunya akan mengubah PP 109/2012, yang mana akan mengganggu tenaga kerja di IHT serta petani tembakau yang ada di Indonesia. Dengan terganggunya IHT dan petani, efeknya akan berdampak terhadap sumber pemasukan negara.
“Sumber pemasukan negara juga akan terganggu. Maka selain memberikan proteksi kebijkan, pemerintah harus memperkuat diplomasi untuk menyikapi intervensi-intervansi LSM asing tersebut,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana juga menyampaikan bahwa pembiaran LMS asing dalam menyusupi kebijakan yang ada di Indonesia merupakan bentuk intervensi, meskipun sejatinya intervensi tersebut bukan seperti intervensi hukum internasional. Misalnya saja, LSM asing yang mempengaruhi untuk mendorong revisi PP 109/2012.
“Intervensi semacam ini juga harus kita lawan karena berlaku hanya sesaat, cenderung tidak berkelanjutan dan tidak menawarkan solusi nyata dengan kondisi yang ada di negara kita,” terang Hikmahanto.
Hikmahanto menyampaikan, upaya LSM asing yang mendorong PP 109/2012 untuk direvisi akan mengganggu perekonomian nasional. Meskipun LSM asing tersebut mengklaim bahwa upaya revisi beleid itu untuk kesehatan atau penyalah gunaan rokok terhadap anak di bawah umur.
Namun, kata Hikmahanto, jika PP 109/2012 itu direvisi maka akan memiliki dampak terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT). Yang mana IHT sendiri banyak menopang lapangan kerja, menopang kehidupan masyarakat serta perekonomian nasional.
Baca Juga: Peneliti: Pemerintah Perlu Revisi Target Indikasi RPJMN untuk Prevalensi Merokok
“Ada LSM asing Bloomberg Philanthropies, di mana ada proyek proyek yang dibiayai lembaga ini. LSM ini ingin mengampanyekan bagi mereka yang di bawah umur untuk tidak merokok, saya setuju. tapi kemudian cara seperti itu untuk mematikan IHT saya gak setuju,” terang dia.
Namun sejauh yang dipahami Hikmahanto, pemerintah sangat teguh dan tidak mau diatur oleh negara lain maupun LSM asing dalam pembuatan kebijakan. Namun, kata Hikmahanto, bukan tidak mungkin bahwa LSM asing ini menggunakan kekuatan uangnya untuk mempengaruhi pemerintah dalam merevisi kebijakan.
“Saya sangat mengapresiasi pemerintah yang menentukan kebijakan secara mandiri dan bebas di bidang IHT dengan memerhatikan berbagai aspek tidak melulu kesehatan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang mengintervensi kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan,” kata Hikmahanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI