Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai intervensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing atas rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, akan mengganggu penerimaan negara dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin menekankan bahwa, gerakan LSM Asing dalam perubahan aturan yang ada di Indonesia khususnya upaya melakukan revisi PP 109/2012 merupakan bentuk intervensi.
“Gerakan LSM Asing ini jelas sebuah intervensi yang bermuatan kepentingan bisnis dalam perdagangan global. Maka itu pemerintah harus memproteksi kebijakan untuk melindungi industri tembakau kita,” kata Mukhtarudin ditulis Rabu (10/11/2021).
Intervensi yang dilakukan oleh LSM Asing itu, kata Mukhtarudin, tentunya akan mengubah PP 109/2012, yang mana akan mengganggu tenaga kerja di IHT serta petani tembakau yang ada di Indonesia. Dengan terganggunya IHT dan petani, efeknya akan berdampak terhadap sumber pemasukan negara.
“Sumber pemasukan negara juga akan terganggu. Maka selain memberikan proteksi kebijkan, pemerintah harus memperkuat diplomasi untuk menyikapi intervensi-intervansi LSM asing tersebut,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana juga menyampaikan bahwa pembiaran LMS asing dalam menyusupi kebijakan yang ada di Indonesia merupakan bentuk intervensi, meskipun sejatinya intervensi tersebut bukan seperti intervensi hukum internasional. Misalnya saja, LSM asing yang mempengaruhi untuk mendorong revisi PP 109/2012.
“Intervensi semacam ini juga harus kita lawan karena berlaku hanya sesaat, cenderung tidak berkelanjutan dan tidak menawarkan solusi nyata dengan kondisi yang ada di negara kita,” terang Hikmahanto.
Hikmahanto menyampaikan, upaya LSM asing yang mendorong PP 109/2012 untuk direvisi akan mengganggu perekonomian nasional. Meskipun LSM asing tersebut mengklaim bahwa upaya revisi beleid itu untuk kesehatan atau penyalah gunaan rokok terhadap anak di bawah umur.
Namun, kata Hikmahanto, jika PP 109/2012 itu direvisi maka akan memiliki dampak terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT). Yang mana IHT sendiri banyak menopang lapangan kerja, menopang kehidupan masyarakat serta perekonomian nasional.
Baca Juga: Peneliti: Pemerintah Perlu Revisi Target Indikasi RPJMN untuk Prevalensi Merokok
“Ada LSM asing Bloomberg Philanthropies, di mana ada proyek proyek yang dibiayai lembaga ini. LSM ini ingin mengampanyekan bagi mereka yang di bawah umur untuk tidak merokok, saya setuju. tapi kemudian cara seperti itu untuk mematikan IHT saya gak setuju,” terang dia.
Namun sejauh yang dipahami Hikmahanto, pemerintah sangat teguh dan tidak mau diatur oleh negara lain maupun LSM asing dalam pembuatan kebijakan. Namun, kata Hikmahanto, bukan tidak mungkin bahwa LSM asing ini menggunakan kekuatan uangnya untuk mempengaruhi pemerintah dalam merevisi kebijakan.
“Saya sangat mengapresiasi pemerintah yang menentukan kebijakan secara mandiri dan bebas di bidang IHT dengan memerhatikan berbagai aspek tidak melulu kesehatan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang mengintervensi kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan,” kata Hikmahanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022