Suara.com - Pegadaian kini menawarkan pinjaman dengan skema gadai saham (efek)sampai maksimal Rp5 miliar, sedangkan investor korporasi dapat memperoleh pinjaman sampai Rp 20 miliar. Dengan metode ini, investor individu bisa mendapatkan pinjaman secara maksimal.
Disampaikan oleh Pimpinan Wilayah PT Pegadaian Kanwil I Medan Edwin S Inkiriwang, kelebihan produk ini diantaranya efek tidak berpindah tangan, tetap dimiliki oleh nasabah.
Selain itu, hak yang melekat seperti kupon dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor. Dan ketiga, tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor, bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif maupun kebutuhan investasi.
“Saham yang diterima sebagai jaminan gadai ada 2 (dua) jenis yaitu efek dan obligasi. Untuk efek yang diterima adalah efek unggulan dengan indeks LQ 45 dan haircut. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30%. Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN)," katanya, Selasa (9/11/2021).
Untuk diketahui, harcut adalah persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham.
Guna menentukan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ Perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
“Selanjutnya, ke depan barang jaminan akan dikembangkan sesuai kebutuhan investor. Misalnya saham-saham non LQ 45 maupun obligasi korporasi pun dapat diterima sebagai jaminan gadai. Tentunya dengan kriteria penilaian tertentu yang ditetapkan Pegadaian dan disepakati oleh investor," ujarnya, dikutp via Warta Ekonomi.
Ia mengaku optimis produk ini bisa tumbuh baik karena bisa jadi opsi pendanaan yang baik dan efisien sehingga menguntungkan investor.
Pasalnya, sewa modalnya kompetitif dengan biaya administrasi yang ringan. Jangka waktu pinjaman juga relatif fleksibel dengan range pinjaman mulai Rp1 juta.
Baca Juga: Ramai-ramai Masuk GoTo, Investor Lokal Bisa Untung Besar?
Produk gadai efek merupakan reaktivasi dari produk gadai saham yang diluncukan tahun 2007. Reaktivasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana para investor tanpa membatasi pemanfaatan dananya.
Produk ini dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital sehingga mempermudah transaksi melintasi jarak maupun waktu. Selain cepat dan akurat, juga sangat sesuai dengan protokol kesehatan dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19.
Berita Terkait
-
Pegawai Pegadaian Gelapkan 20 Emas Nasabah Bernilai Miliaran, Terancam 20 Tahun Penjara
-
Oknum Pegawai Pegadaian di Batam Tilap Emas Nasabah Senilai Rp 1,25 Miliar
-
Pegawai Pegadaian di Batam Gelapkan 20 Keping Emas Milik Nasabah
-
Bank Sentral AS: Investor Masih Khawatir Inflasi Besar Segera Terjadi
-
Ibu-ibu di Bali Serbu Bazar Lelang Emas Menjelang Hari Raya Galungan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025
-
Rekening Dana Nasabah Jadi Target Utama, Waspada Serangan Siber di Pasar Modal
-
Kemendag Terus Ajak Pelaku Usaha Ikut Pameran dalam Trade Expo Indonesia 2025
-
Biar Keuangan Tetap Aman, Mulai dari Literasi Kredit Sejak Sekarang
-
Menkeu Purbaya Bilang Malas Bangun Kilang Minyak, Pertamina Ungkap Bukti
-
Taktik Bank Mandiri Genjot Penyaluran KPR
-
Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan di Indonesia: Tak Taat Aturan, Lindungi Judi Online?
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian