Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberantas pinjaman online ilegal di tengah masyarakat. Saat ini, OJK tengah menyusun sistem untuk menghalang kegiatan pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi mengatakan, salah satu sistem yang dikembangkan dengan pendekatan Supervisory Technology dengan pembangunan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL).
"Progress-nya saat ini sudah sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujar Riswinandi dalam dialog kebangsaan yang ditulis, Rabu (10/11/2021).
Ia melanjutkan, dengan sistem itu, nantinya transaksi seluruh Fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh kami baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman dan lain-lain.
"Diharapkan dengan hadirnya system pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK," ucap dia.
Selain itu, tutur Riswinandi, secara berkala OJK juga melakukan pembaharuan daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK baik melalui website maupun kanal social media lainnya.
Hal ini, agar masyarakat bisa mengetahui daftar fintech legal yang terdaftar di OJK.
Ia menambahkan, OJK membutuhkan bantuan dari lembaga lain untuk menghambat penyebaran aplikasi-aplikasi pinjol illegal.
Saat ini, OJK bersama-sama Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dan Kementerian-kementerian serta Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol illegal.
Baca Juga: OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia
"Setidaknya sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, sudah lebih dari 3.631 pinjol illegal sudah berhasil ditindak," pungkas Riswinandi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia