Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberantas pinjaman online ilegal di tengah masyarakat. Saat ini, OJK tengah menyusun sistem untuk menghalang kegiatan pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi mengatakan, salah satu sistem yang dikembangkan dengan pendekatan Supervisory Technology dengan pembangunan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL).
"Progress-nya saat ini sudah sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujar Riswinandi dalam dialog kebangsaan yang ditulis, Rabu (10/11/2021).
Ia melanjutkan, dengan sistem itu, nantinya transaksi seluruh Fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh kami baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman dan lain-lain.
"Diharapkan dengan hadirnya system pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK," ucap dia.
Selain itu, tutur Riswinandi, secara berkala OJK juga melakukan pembaharuan daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK baik melalui website maupun kanal social media lainnya.
Hal ini, agar masyarakat bisa mengetahui daftar fintech legal yang terdaftar di OJK.
Ia menambahkan, OJK membutuhkan bantuan dari lembaga lain untuk menghambat penyebaran aplikasi-aplikasi pinjol illegal.
Saat ini, OJK bersama-sama Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dan Kementerian-kementerian serta Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol illegal.
Baca Juga: OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia
"Setidaknya sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, sudah lebih dari 3.631 pinjol illegal sudah berhasil ditindak," pungkas Riswinandi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya