Bisnis / Keuangan
Kamis, 11 November 2021 | 15:38 WIB
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Satgas Waspada Investasi menemukan modus-modus baru yang dilakukan beberapa pihak untuk menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya, pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, dengan adanya moratorium pendirian pinjol baru sejak Februari 2020 lalu, membuah para pengusaha membuat koperasi simpan pinjaam (KSP) online.

Saat ini, kata Tongam, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 700 KSP kini beralih ke online.

"KSP ini merupakan layanan digital, jadi mou pendaftaran p2p sejak februari 2020 dari OJK, membuat pengusaha beralih membuat KSP, ini fakta yang kita lihat, hal ini didukung kemudahan mendirikan usaha KSP dengan adanya sistem OSS," ujar Tongam dalam Bulan Fintech Nasional, Kamis (11/11/2021).

Namun demikian, tutur Tongam, kebanyakan KSP tersebut ilegal. Ia memaparkan, dari 700 hanya 86 KSP yang bisa dihubungi dan kebanyak memiliki alamat kantor yang fiktif

Bahkan yang paling diherankan Tongam, sebanyak 50 KSP memiliki nomor telepon yang sama dan 160 KSP memiliki alamat kantor yang juga sama.

"Bayangkan 600-an lebih KSP tak bisa dihubungi karena tidak punya alamat fiktif," ucap dia.

Maka dari itu, Tongam meminta, hadirnya KSP harus jadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat. Hal ini agar tak kembali memakan korban dari modus pinjol ilegal.

Ia menambahkan, memang KSP tersebut dianggap sebagai ilegal, karena bekerja sama dengan perbankan, tapi nyatanya aktivitas operasional mirip seperti pinjol ilegal.

Baca Juga: Data Kontak HP Jadi Kekuatan Pinjol Ilegal, Jangan Beri Akses

"Jadi ini luput dari perhatian kita, ini KSP bagian dari sarana bagi mereka, karena legalitas bekerja sama dengan perbankan, tapi di dalamnya itu mereka ya itu. Kami mengharapkan asosiasi, bahwa KSP juga masuk market conduct di sana, sehingga punya kode etik, karena ekosistem pinjol ilegal ini melibatkan KSP," pungkas Tongam.

Load More