Suara.com - Saling meminjam barang menjadi bagian dari karakter tolong-menolong yang dibawa oleh setiap manusia. Menjadi hal yang lumrah karena terkadang manusia tidak bisa memenuhi semua kebutuhannya sendiri.
Hukum dan rukun pinjam meminjam dalam Islam juga sudah diatur sedemikian ketat. Harapannya agar manusia senantiasa bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya.
Jurnal yang termuat dalam repo.iain-tulungagung.ac.id memuat tentang hukum dan rukun pinjam meminjam dalam Islam. Dalam jurnal tersebut, meminjam diartikan sebagai membolehkan orang lain mengambil manfaat dari barang atau jasa dengan tidak merusak benda atau jasa tersebut. Peminjam wajib mengembalikan pinjaman setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap.
Pinjam meminjam di dalam Islam adalah aktivitas yang boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan orang yang meminjami maupun dipinjami, baik dengan cara mutlak atau tidak terikat waktu maupun dibatasi oleh waktu. Dalam syariat Islam pinjam meminjam adalah akad atau perjanjian yang berupa pemberian manfaat dari suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lainnya tanpa adanya imbalan dengan tidak mengurangi ataupun mengubah barang tersebut dan nantinya akan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
Asal hukum pinjam meminjam adalah sunah. Pinjam meminjam ini setara dengan tolong menolong. Namun, bisa juga menjadi wajib seperti meminjamkan kain kepada orang yang membutuhkan pakaian. Kemudian bisa juga menjadi haram jika barang yang dipinjamkan adalah barang yang haram atau aktivitas pinjam-meminjam bertujuan untuk melakukan perkara yang haram.
Rukun Pinjam Meminjam dalam Islam
Sebelum melakukan aktivitas pinjam-meminjam, terlebih dahulu perlu diperhatikan rukun pinjam meminjam berikut ini.
1. Orang yang Memberikan Pinjaman
Orang yang memberikan pinjaman harus meminjamkan barang atas inisiatif pribadi dan tanpa paksaan. Orang yang memberi pinjaman tidak boleh berasal dari golongan anak kecil, gila, atau tidak memiliki kecapakapan dalam mengelola harta. Terakhir orang yang memberi pinjaman harus sudah memiliki manfaat atas barang yang dipinjamkan.
Baca Juga: Apa Penyebab Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia? Begini Kata Pengamat
2. Orang yang Mendapatkan Pinjaman
Orang yang mendapatkan pinjaman adalah orang yang jelas asal-usulnya, antara lain terkait nama peminjam dan untuk apa barang tersebut dipinjam. Kemudian, orang yang mendapatkan pinjaman juga merupakan orang yang berakal, dapat mengambil keputusan, serta bebas dai gila.
3. Barang yang Dipinjamkan
Barang yang dipinjamkan merupakan barang dengan kualifikasi yang sesuai dengan akad. Orang yang meminjamkan atau mendapatkan pinjaman boleh saling memberi manfaat selama diperbolehkan. Misalnya meminjam motor dibalas dengan memberikan makanan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Berantas Pinjol Ilegal, OJK Bakal Pantau Transaksi Fintech P2P
-
Hendak Kabur ke Turki, Bos Pinjol Ilegal Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
-
Bareskrim Polri Ciduk WNA China Pemodal Pinjol Ilegal
-
Keutamaan Bulan Muharram, Bulan Mulia Untuk Puasa Tasua dan Asyura
-
Apa Penyebab Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia? Begini Kata Pengamat
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri