Suara.com - Kepala Ekonomi Bank Permata Josua Pardede menyebut, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) memberi dampak pada masyarakat kelas menengah terutama terkait barang-barang yang mulai dikenakan PPN.
"Bila dilihat jasa pendidikan dan jasa kesehatan, serta bahan pokok kualitas tertentu, biasanya dikenakan pada kelas menengah hingga kelas atas," katanya, Senin (15/11/2021).
Kenaikan tarif PPN atas jasa dan barang pokok tersebut bagi masyarakat kelas atas dikatakan cenderung tak berdampak banyak, sejalan dengan persentase konsumsi barang itu yang rendah terhadap pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income).
Dampak kenaikan tarif terhadap masyarakat kelas bawah, diperkirakan berasal dari PPN bahan pokok yang membuat kenaikan tarif PPN akan menggeser permintaan barang pokok kepada barang yang tak terkena kenaikan tarif PPN.
Sehinggaa, lanjut dia, mendorong kenaikan harga dari barang pokok itu akibat efek dari meningkatnya permintaan.
Menurut Josua, implementasi aturan ini memiliki konsekuensi perlambatan pemulihan ekonomi karena peningkatan tarif PPN akan berimplikasi terhadap peningkatan harga barang dan jasa, sehingga berpotensi menghambat pemulihan daya beli masyarakat.
"Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan dapat mendorong produktivitas dan efektivitas belanja strategis terutama anggaran program perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap dia.
Terdapat beberapa perubahan ketentuan pajak dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satunya terkait kenaikan tarif PPN.
Dalam UU HPP, PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022 sebagai upaya mendorong reformasi penerimaan perpajakan PPN.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Pejabat Kantor Pajak di Sulawesi Selatan
Berita Terkait
-
BTN Minta Intensif Pajak KPR Diperpanjang: Banyak Milenial Belum Punya Rumah
-
Wamenkeu: Setiap Tahun Potensi Pajak Rp270 Triliun Hilang Demi Insentif
-
Konstruksi Kasus Suap Yang Jerat 2 Pegawai Pajak Di Sulsel Dan Jabar
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
-
KPK Jemput Paksa Pejabat Kantor Pajak di Sulawesi Selatan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL