Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah mendesain kebijakan pajak bukan hanya instrumen untuk mengambil dan mengumpulkan penerimaan dari perekonomian, tetapi pajak juga digunakan sebagai instrument untuk memberikan insentif kepada dunia usaha ditengah pandemi Covid-19.
“Ini kombinasi yang kita ambil secara sadar karena kita tahu bahwa (karena Covid-19) dunia usaha kehilangan permintaan maka dunia usaha kehilangan penerimaan," kata Suahasil Nazara, Jumat (12/11/2021).
"Dengan penerimaan mereka yang turun maka kita musti memberikan insentif atau relaksasi bagi dunia usaha agar bisa terus berlanjut tanpa harus dibebani oleh pajak terlebih dahulu."
Maka itu, secara konsisten Kementerian Keuangan menghitung berapa besar belanja perpajakan. Artinya berapa besar penerimaan yang tidak jadi diterima oleh Pemerintah karena pemerintah memberikan kekhususan-kekhususan kebijakan sehingga pajak-pajak ini tidak perlu dibayar oleh dunia usaha ataupun masyarakat terlebih dahulu.
Dia menuturkan belanja perpajakan sudah mulai dihitung sejak tahun 2017 hingga 2020. Setiap tahunnya, ada sekitar Rp230 triliun sampai Rp270 triliun yang tidak dipungut oleh pemerintah karena Pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan khusus perpajakan.
“Jadi bisa dilihat, ini bukan saja pada saat kita mengalami krisis Covid tahun 2020, tapi bahkan sebelum-sebelumnya pun kita sudah memberikan insentif,” ujarnya.
Dia melanjutkan hingga pertengahan Oktober 2021 intensif pajak yang dianggarkan di dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional telah terpakai sekitar Rp60,57 triliun dari anggaran totalnya sekitar Rp63 triliun.
Komposisi realisasi insentif perpajakan tersebut terdiri dari insentif PPh pasal 21 yang telah dimanfaatkan oleh 81.980 pemberi kerja, insentif PPh pasal 22 Impor telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak, insentif PPh pasal 25 telah dapat dimanfaatkan oleh 57.529 wajib pajak, restitusi PPN termasuk restitusi PPN yang dipercepat telah dimanfaatkan oleh 2.416 wajib pajak, penurunan tarif PPH Badan dari 25% menjadi 22% sekarang telah dimanfaatkan oleh seluruh WP dengan estimasi sekitar Rp6,84 triliun dampaknya, dan insentif untuk membantu UMKM telah dimanfaatkan oleh 124 ribu lebih UMKM di seluruh Indonesia.
Selain itu, juga ada insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk properti rumah yang dimanfaatkan oleh 768 pengembang sebesar Rp0,64 triliun, insentif untuk PPNBBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor dimanfaatkan oleh 6 pabrikan sebesar Rp2,08 triliun, dan juga ada insentif PPN ditanggung pemerintah untuk sewa outlet ritel sebesar Rp45,01 miliar yang diharapkan bisa membantu kelompok usaha ritel.
Baca Juga: Ruang Kerja Masa Depan Akan Didominasi Teknologi Digital
“Ini adalah sebagian dari insentif pajak yang totalnya telah mencapai Rp60,57 triliun di tahun ini dan akan kita hitung lagi nanti akhir tahun seperti apa dampak yang ditimbulkan. Namun, saya berharap teman-teman di taxprime yang nanti berhubungan menjadi konsultan dari berbagai macam dunia usaha akan bisa menggaungkan terus dan membantu dunia usaha memanfaatkan seluruh insentif pajak agar dapat memulihkan ekonomi,” kata dia.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Warga Jakarta Telantarkan Jenazah Pejabat Pajak di Pinggir Jalan, Tolak Gotong ke Makam
-
Usai Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Purbaya Didesak Kembalikan Kepercayaan Publik
-
Bupati Naikkan PBB 250 Persen, Plt Sekda Pati Nyaris Adu Jotos dengan Warga
-
Tenaga Kerja Sesuai dengan Kebutuhan Industri jadi Solusi Turunkan Angka Kemiskinan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar