Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah mendesain kebijakan pajak bukan hanya instrumen untuk mengambil dan mengumpulkan penerimaan dari perekonomian, tetapi pajak juga digunakan sebagai instrument untuk memberikan insentif kepada dunia usaha ditengah pandemi Covid-19.
“Ini kombinasi yang kita ambil secara sadar karena kita tahu bahwa (karena Covid-19) dunia usaha kehilangan permintaan maka dunia usaha kehilangan penerimaan," kata Suahasil Nazara, Jumat (12/11/2021).
"Dengan penerimaan mereka yang turun maka kita musti memberikan insentif atau relaksasi bagi dunia usaha agar bisa terus berlanjut tanpa harus dibebani oleh pajak terlebih dahulu."
Maka itu, secara konsisten Kementerian Keuangan menghitung berapa besar belanja perpajakan. Artinya berapa besar penerimaan yang tidak jadi diterima oleh Pemerintah karena pemerintah memberikan kekhususan-kekhususan kebijakan sehingga pajak-pajak ini tidak perlu dibayar oleh dunia usaha ataupun masyarakat terlebih dahulu.
Dia menuturkan belanja perpajakan sudah mulai dihitung sejak tahun 2017 hingga 2020. Setiap tahunnya, ada sekitar Rp230 triliun sampai Rp270 triliun yang tidak dipungut oleh pemerintah karena Pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan khusus perpajakan.
“Jadi bisa dilihat, ini bukan saja pada saat kita mengalami krisis Covid tahun 2020, tapi bahkan sebelum-sebelumnya pun kita sudah memberikan insentif,” ujarnya.
Dia melanjutkan hingga pertengahan Oktober 2021 intensif pajak yang dianggarkan di dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional telah terpakai sekitar Rp60,57 triliun dari anggaran totalnya sekitar Rp63 triliun.
Komposisi realisasi insentif perpajakan tersebut terdiri dari insentif PPh pasal 21 yang telah dimanfaatkan oleh 81.980 pemberi kerja, insentif PPh pasal 22 Impor telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak, insentif PPh pasal 25 telah dapat dimanfaatkan oleh 57.529 wajib pajak, restitusi PPN termasuk restitusi PPN yang dipercepat telah dimanfaatkan oleh 2.416 wajib pajak, penurunan tarif PPH Badan dari 25% menjadi 22% sekarang telah dimanfaatkan oleh seluruh WP dengan estimasi sekitar Rp6,84 triliun dampaknya, dan insentif untuk membantu UMKM telah dimanfaatkan oleh 124 ribu lebih UMKM di seluruh Indonesia.
Selain itu, juga ada insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk properti rumah yang dimanfaatkan oleh 768 pengembang sebesar Rp0,64 triliun, insentif untuk PPNBBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor dimanfaatkan oleh 6 pabrikan sebesar Rp2,08 triliun, dan juga ada insentif PPN ditanggung pemerintah untuk sewa outlet ritel sebesar Rp45,01 miliar yang diharapkan bisa membantu kelompok usaha ritel.
Baca Juga: Ruang Kerja Masa Depan Akan Didominasi Teknologi Digital
“Ini adalah sebagian dari insentif pajak yang totalnya telah mencapai Rp60,57 triliun di tahun ini dan akan kita hitung lagi nanti akhir tahun seperti apa dampak yang ditimbulkan. Namun, saya berharap teman-teman di taxprime yang nanti berhubungan menjadi konsultan dari berbagai macam dunia usaha akan bisa menggaungkan terus dan membantu dunia usaha memanfaatkan seluruh insentif pajak agar dapat memulihkan ekonomi,” kata dia.
Berita Terkait
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Penerimaan Pajak Naik 30,7% di Awal 2026, Negara Kantongi Rp 116,2 Triliun
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
BPS Ramal Produksi Padi dan Beras Nasional Turun 3 Bulan ke Depan
-
Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan
-
IHSG Bisa ke Level 5.700 Jika Terus Melemah Hari Ini
-
Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri
-
Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen
-
Harga Minyak Dunia Melonjak saat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah
-
Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani
-
BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi
-
IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000
-
Cek Langsung Pelayanan, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Sejumlah SPBU di Bali