Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah mendesain kebijakan pajak bukan hanya instrumen untuk mengambil dan mengumpulkan penerimaan dari perekonomian, tetapi pajak juga digunakan sebagai instrument untuk memberikan insentif kepada dunia usaha ditengah pandemi Covid-19.
“Ini kombinasi yang kita ambil secara sadar karena kita tahu bahwa (karena Covid-19) dunia usaha kehilangan permintaan maka dunia usaha kehilangan penerimaan," kata Suahasil Nazara, Jumat (12/11/2021).
"Dengan penerimaan mereka yang turun maka kita musti memberikan insentif atau relaksasi bagi dunia usaha agar bisa terus berlanjut tanpa harus dibebani oleh pajak terlebih dahulu."
Maka itu, secara konsisten Kementerian Keuangan menghitung berapa besar belanja perpajakan. Artinya berapa besar penerimaan yang tidak jadi diterima oleh Pemerintah karena pemerintah memberikan kekhususan-kekhususan kebijakan sehingga pajak-pajak ini tidak perlu dibayar oleh dunia usaha ataupun masyarakat terlebih dahulu.
Dia menuturkan belanja perpajakan sudah mulai dihitung sejak tahun 2017 hingga 2020. Setiap tahunnya, ada sekitar Rp230 triliun sampai Rp270 triliun yang tidak dipungut oleh pemerintah karena Pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan khusus perpajakan.
“Jadi bisa dilihat, ini bukan saja pada saat kita mengalami krisis Covid tahun 2020, tapi bahkan sebelum-sebelumnya pun kita sudah memberikan insentif,” ujarnya.
Dia melanjutkan hingga pertengahan Oktober 2021 intensif pajak yang dianggarkan di dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional telah terpakai sekitar Rp60,57 triliun dari anggaran totalnya sekitar Rp63 triliun.
Komposisi realisasi insentif perpajakan tersebut terdiri dari insentif PPh pasal 21 yang telah dimanfaatkan oleh 81.980 pemberi kerja, insentif PPh pasal 22 Impor telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak, insentif PPh pasal 25 telah dapat dimanfaatkan oleh 57.529 wajib pajak, restitusi PPN termasuk restitusi PPN yang dipercepat telah dimanfaatkan oleh 2.416 wajib pajak, penurunan tarif PPH Badan dari 25% menjadi 22% sekarang telah dimanfaatkan oleh seluruh WP dengan estimasi sekitar Rp6,84 triliun dampaknya, dan insentif untuk membantu UMKM telah dimanfaatkan oleh 124 ribu lebih UMKM di seluruh Indonesia.
Selain itu, juga ada insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk properti rumah yang dimanfaatkan oleh 768 pengembang sebesar Rp0,64 triliun, insentif untuk PPNBBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor dimanfaatkan oleh 6 pabrikan sebesar Rp2,08 triliun, dan juga ada insentif PPN ditanggung pemerintah untuk sewa outlet ritel sebesar Rp45,01 miliar yang diharapkan bisa membantu kelompok usaha ritel.
Baca Juga: Ruang Kerja Masa Depan Akan Didominasi Teknologi Digital
“Ini adalah sebagian dari insentif pajak yang totalnya telah mencapai Rp60,57 triliun di tahun ini dan akan kita hitung lagi nanti akhir tahun seperti apa dampak yang ditimbulkan. Namun, saya berharap teman-teman di taxprime yang nanti berhubungan menjadi konsultan dari berbagai macam dunia usaha akan bisa menggaungkan terus dan membantu dunia usaha memanfaatkan seluruh insentif pajak agar dapat memulihkan ekonomi,” kata dia.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Penerimaan Pajak Naik 30,7% di Awal 2026, Negara Kantongi Rp 116,2 Triliun
-
Wamenkeu Minta Bunga Kredit Pusat Investasi Pemerintah Maksimal 4 Persen, Tak Boleh Lebihi Bank
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot
-
BPS Pantau Dampak Perang AS-Israel Vs Iran ke Perdagangan RI
-
Gas Mako Masuk Tahap Implementasi FID, Sinyal Investasi Hulu Migas Kembali Bergairah
-
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Kena Sentimen Perang AS-Iran, Rupiah Ambruk ke Rp 16.868/USD
-
Emiten Properti LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 470 Miliar Sepanjang 2025
-
BEI Umumkan Ketentuan Liquidity Provider Saham, Termasuk Regulasi Free Float
-
BPS: 33 Provinsi Inflasi, Tekanan Terbesar dari Ayam dan Cabai
-
Perang Timur Tengah, Harga BBM RI Bakal Naik Drastis?
-
Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun