Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya untuk menjamin pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dengan mengubah paradigma bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek tetapi mereka merupakan subyek.
"Mereka adalah tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Ida Fauziyah ketika membuka Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2021, Selasa, (16/11/2021).
Rakornas yang digelar dari tanggal 15-17 November 2021 ini diikuti oleh perwakilan dari Bareskrim Polri, BP2MI, Kemenlu, Kemenkumham, Kemensos, perwakilan ILO dan IOM di Indonesia, serta Satgas Pelindungan PMI dari 25 wilayah debarkasi/embarkasi daerah asal PMI.
Ida Fauziyah mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini migrasi tenaga kerja menjadi yang sangat terdampak. Setiap negara mengambil berbagai kebijakan dalam melakukan pencegahan dan penanganan
pandemi ini, penghentian kegiatan ekonomi dan sosial tentunya juga menghentikan aktivitas produktif dari PMI.
Tidak sedikit pekerja yang di PHK bahkan tidak mendapatkan pekerjaan akibat aktivitas perekonomian yang terganggu, angka pengangguran menjadi bertambah dan upah yang diterima oleh pekerja juga mengalami pengurangan karena kebijakan pengurangan jam kerja mereka. Kondisi kerja juga mengalami perubahan terkait jam kerja.
"Dampaknya sudah tentu tidak hanya dialami oleh pekerja di dalam negeri, termasuk juga para pekerja kita yang berada di luar negeri atau pekerja migran Indonesia," ucap Ida.
Ida menuturkan, adanya Satgas Pelindungan PMI di wilayah embarkasi/debarkasi dan daerah asal PMI ini merupakan ujung tombak dalam melindungi warga negaranya. Sampai saat ini kita masih terus dihadapi dengan permasalahan penempatan PMI nonprosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Satgas pelindungan PMI ini merupakan salah satu program dan rencana strategis Kemnaker yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," ujar Ida Fauziyah.
Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Wagepedia untuk Permudah Publik Akses Informasi Pengupahan
Kedepan, menurut Ida Fauziyah, pihaknya sebagai K/L terkait akan terus mengupayakan untuk memperkuat peran dan fungsi Satgas ini agar dapat optimal dalam memberikan pelindungan terhadap PMI.
"Mari kita bersama-bersama baik antar K/L, maupun antar Pemerintah Pusat dan Daerah dapat bersinergi melalui kerja kolaboratif untuk memperkuat keberadaan Satgas Pelindungan PMI," katanya.
Selain itu, Ida juga mengajak kepada ILO dan IOM selaku lembaga atau organisasi internasional yang fokus terhadap ketenagakerjaan khususnya pekerja migran dapat saling bersinergi dan memberikan dukungan kepada Indonesia dalam upaya pelindungan Calon PMI dan PMI beserta keluarganya.
Ida menegaskan Rakornas Satgas PMI ini merupakan pertemuan yang sangat penting dan strategis untuk dapat saling berkoordinasi guna membahas berbagai persoalaan yang dihadapi di lapangan dan sekaligus melakukan evaluasi dan langkah perbaikan untuk melakukan program kerja Satgas selanjutnya.
"Saya minta kepada Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk terus melakukan upaya-upaya nyata dalam pelayanan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja", ucapnya.
Pada kesempatan ini, Ida juga mengingatkan pentingnya menyusun basis data yang terstruktur untuk mempermudah penanganan permasalahan maupun sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan penempatan dan pelindungan PMI.
Berita Terkait
-
Arab Saudi Tawarkan Kerjasama Penempatan TKI di Sektor Formal
-
Seorang TKI Disiksa di Malaysia, Dikurung dengan Tangan Terikat dan Dicambuk
-
Benarkah Kabar Sebanyak 255 TKI Masuk Batam Positif Covid-19? Ini Faktanya
-
Seorang TKI Jadi Korban Penyiksaan Majikan di Malaysia, Dikurung dan Dicambuk
-
Kasus TKI Asal Cikeusal Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Irak Dikawal BP2MI
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran