Suara.com - Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa, Tumiyana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam proses go public yang dilakukan oleh PT Widodo Makmur Perkasa (WMP). Dalam hal ini, Tumiyana dilaporkan oleh Cyril Lewis seorang warga Australia.
“Pasalnya dalam perusahaan tersebut terdapat saham yang dimiliki oleh Cyril Lewis yang merupakan pemilik saham minoritas 10 persen dari PT Sinar Daging Perdana yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) sejak 2012,” kata Andi Windoselaku kuasa hukum dari Cyril Lewis, dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Menurut Andi, sejak berakhirnya Kerja Sama Operasi (KSO), Cyril belum mendapatkan pembagian deviden/keuntungan PT Sinar Daging Perdana.
Ia mengemukana jika hak Ccyril sebagai pemegang saham pada PT Sinar Daging Perdana dijamin oleh hukum di Indonesia, yaitu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Di mana, terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham dalam peningkatan modal dasar PT Sinar Daging Perdana menjadi PT Widodo Makmur Perkasa sejumlah 4.512 saham, dengan nominal sebesar Rp4.51 miliar dan Cyril Lewis sejumlah 488 saham, dengan nominal sebesar Rp488 juta.
Dalam proses pengambilan keputusan secara sirkuler (circular resolution), Cyril menerima draf dari akta tersebut. Cyril melakukan revisi atas draf tersebut daan meminta untuk dikembalikan llagi padanya, namun pihak WMP tidak melakukannya.
Akan tetapi lanjut Andi, terjadi pembuatan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinar Daging Perdana tertanggal 29 November 2013 mengenai Peningkatan Modal Dasar Perseroan.
“Laporan laba/rugi juga tidak pernah dilaporkan ke Cyril Lewis, diduga kerugian yang diderita klien kami mencapai lebih kurang 25 miliar rupiah,” lanjut Andi.
Selain hak deviden yang mestinya didapat, Cyril Lewis sejak bulan Juni 2021 sudah tidak mendapatkan gaji lagi, padahal mereka sedang gencar-gencarnya mempromosikan perusahaan yang akan go public/ menjual saham ke masyarakat.
Baca Juga: Widodo Makmur Perkasa Segera IPO
Dengan begitu, PT Widodo diduga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda tangani usul perusahaan.
Pihak Cyril telah mengirimkan dua kali surat somasi ke pihak PT Widodo Makmur Perkasa. Namun, kedua somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Cyril melalui kuasa hukumnya, Andi menempuh jalur hukum.
"Jika sudah menimbulkan kerugian harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi klien kami," ucap Andi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menunda pengesahan PT Widodo Makmur Perkasa dalam proses Initial Public Offering (IPO) atau menawarkan saham ke publik. Sedangkan, Bursa Efek Indonesia diminta meninjau ulang proses IPO yang sedang berjalan agar prosesnya menjadi valid.
Laporan terhadap Dirut PT Widodo Makmur Perkasa teregistrasi dengan Nomor : LP/B/5704/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 November 2021. Tumiyana dipersangkakan Pasal 372 dan Pasal 263, 266 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Penggelapan. Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sementara itu, Founder sekaligus Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa, Tumiyana menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia juga memastikan bila rencana IPO WMP masih berjalan sesuai dengan rencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh