Suara.com - Pemerintah tak kunjung melaksanakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) walaupun rencana ini sudah masuk dalam reformasi fiskal dan RPJMN 2020-2024.
Tertundanya pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT ini justru dinilai akan menghambat pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan, penyederhanaan struktur tarif CHT mampu menaikkan harga rokok sehingga dapat menurunkan prevalensi merokok.
“Salah satu step untuk mencapai Indonesia maju, bisa dilakukan dengan melakukan simplifikasi struktur tarif cukai,” katanya ditulis Rabu (17/11/2021).
Hal ini menjadi penting karena dengan sistem cukai yang rumit maka rentang harga antara rokok yang paling mahal dan paling murah sangat luas sehingga menyebabkan harga rokok di pasar menjadi sangat bervariasi.
“Konsekuensi general dari strata rumit ini adalah harga rokok masih murah atau masih terjangkau. Dampaknya, tidak hanya prevalensi perokok makin mengkhawatirkan, tetapi juga merugikan individu dan keluarga, memicu kematian dini, membebani negara, dan menyebabkan penyakit berbiaya mahal. Ini dampak jangka pendek dan jangka panjang jika tidak dilakukan simplifikasi,” katanya.
Dia menilai, pemerintah pelu meningkatkan komitmennya untuk melaksanakan road map atau peta jalan simplifikasi struktur tarif cukai rokok.
“Tahun 2022 adalah momentum untuk pelaksanaan simplifikasi struktur tarif CHT secara bertahap dan yang paling cepat adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui upaya reformasi fiskal, pembuatan road map, yang disertai dari masukan-masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
“Sekilas bahwa sudah ada rencana penyederhanaan struktur tarif cukai, tapi pada 2018 itu dihapus. Sampai 2021, penyederhanaan itu belum kunjung dilaksanakan,” katanya pada Webinar KBR, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Dinilai Bisa Picu Pengangguran Massal
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana memandang struktur tarif CHT yang sederhana sejalan dengan pengendalian tembakau karena akan mendorong fungsi kontrol konsumsi rokok di masyarakat.
Mukhaer mengatakan, simplifikasi akan mendorong optimalisasi penerimaan cukai, mendorong kepatuhan industri, dan mendorong penurunan konsumsi rokok di kalangan masyarakat rentan.
Secara spesifik dia mengatakan bahwa simplifikasi struktur tarif CHT perlu dilakukan untuk mengurangi celah memainkan strata atau pengelompokan jenis produk.
“Dengan begitu, sistem cukai makin sederhana dan tidak membingungkan, dan sistem administrasi makin kuat. Kalau layernya banyak itu membingungkan sehingga gampang dimasuki oleh pelaku industri besar untuk bermain di level bawah,” katanya.
Sementara itu, Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin memandang bahwa penundaan pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT sama halnya dengan mengingkari dan menunda pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Rafendi mengatakan, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak kesehatan dengan membuat legislasi atau regulasi yang tidak mengancam kesehatan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini