Suara.com - Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
"Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan berupa pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Ia menyatakan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan, agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucapnya.
Baca Juga: Kemnaker: Kompetensi ASN Perlu Dikembangkan Berkelanjutan untuk Dukung Kinerja Institusi
Berita Terkait
-
Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan
-
UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Asosiasi Pengusaha: Sudah Sesuai Aturan
-
Kemnaker: Kompetensi ASN Perlu Dikembangkan Berkelanjutan untuk Dukung Kinerja Institusi
-
UMP 2022 Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Buruh, PKS: Jangan Hanya Berpihak ke Pengusaha
-
Minta Gubernur Segera Tetapkan UMP, Menaker: Paling Lambat 21 November 2021
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto