Suara.com - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akhirnya menanggapi potensi delisting saham SRIL dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip dari keterbukaan informasi, manajemen tidak menampik saat ini manajemen memang tengah mengupayakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah dilakukan sejak 6 Mei 2021.
Dampaknya, Sritex tidak diperbolehkan membayar utang secara terpisah dan harus mengikuti proses PKPU sehingga saham SRIL terpaksa disuspend sejak 18 Mei 2021 lalu sebagai akibat dari tidak dibayarkannya medium term notes (MTN) senilai US$25 juta.
Mengutip dari Wartaekonomi.com --jaringan Suara.com, batas maksimum PKPU yakni 270 hari atau 9 bulan, sementara batas dari suspensi adalah 24 bulan.
"Perusahaan fokus untuk menyelesaikan proses PKPU secepat dan sebaik-baiknya sehingga diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," kata manajemen SRIL pada Senin (22/11/2021) lalu.
Melalui keterbukaan informasi sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham SRIL karena penghentian sementara (suspensi) saham SRIL selama enam bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Mei 2023," ungkap BEI.
Berita Terkait
-
Incar Potensi Ekonomi Digital 2025, Venture Builder Siap Melantai di BEI
-
Meski Ada Tapering Off The Fed, Pasar Modal Diramal Tetap Tumbuh
-
Ditutupi Awan Kelabu, IHSG Berakhir Anjlok 1,18 Persen Kamis Sore Ini
-
Kisruh Status PKPU Perusahaan Grup SRIL Berakhir Damai
-
Tahun Depan, BEI Targetkan Pendapatan Rp 1,55 Triliun
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi