Suara.com - Kesepakatan damai akhirnya tercapai antara PT Rayon Utama Makmur (RUM) dengan sejumlah krediturnya melalui sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 18 Oktober 2021.
Kesepakatan ini berarti mengakhiri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU perusahaan serat rayon milik Grup Sritex tersebut.
“Tim pengurus PT RUM [dalam PKPU] mengumumkan pengesahan putusan perdamaian antara PT RUM dengan para krediturnya,” tulis pengumuman terkait dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya, PKPU oleh PT Indo Bahari Express menggugat PT RUM sejak 6 Mei 3021. PT RUM sendiri merupakan salah satu bentuk integrasi bisnis tekstil Sritex Group atau PT Sri Rejeki Isman, emiten dengan kode SRIL.
Hubungan antara Sritex dengan RUM tertuang dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Di dalam data terkait, hampir semua jabatan-jabatan strategis di RUM dijabat oleh para petinggi Sritex, seperti Susyana Lukminto yang merupakan komisaris utama RUM, Susyana sendiri adalah komisaris utama Sritex.
Selain Susyana, ‘orang Sritex’ lainnya seperti Megawati, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Iwan Setiawan Lukminto juga menjabat komisaris di pabrik serat rayon itu.
PT RUM dalam dokumen ini disebut bergerak di bidang industri pembuatan serat buatan dan serat stapel buatan. Total modal dasar senilai Rp2,75 triliun, dengan modal yang telah ditempatkan sebanyak Rp688,7 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Covid-19, Vendor Sebut Disuruh Beli Goodybag Dari PT Sritex
-
Nama PT Sritex Disebut saat Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19
-
Wow! Bos Sritex Termasuk 50 Besar Orang Terkaya di Indonesia
-
Tak Digubris PT RUM, Warga Sukoharjo Protes Menohok ke Ganjar dan Jokowi
-
Protes Limbah Industri Sritex Grup, Warganet Ini Sindir Ganjar dan Jokowi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi