Bisnis / Ekopol
Selasa, 03 Maret 2026 | 21:57 WIB
Kerajaan Arab Saudi resmi melarang impor unggas dan telur dari Indonesia mulai 1 Maret 2026. [Antara]
Baca 10 detik
  • Arab Saudi resmi melarang impor unggas dan telur dari Indonesia mulai 1 Maret 2026 karena standar kesehatan.
  • Larangan total diberlakukan terhadap 40 negara termasuk Indonesia, bukan disebabkan isu sertifikasi halal.
  • Peluang ekspor masih terbuka jika produk unggas telah melalui perlakuan panas penghilang virus Newcastle.

Suara.com - Kerajaan Arab Saudi resmi melarang impor unggas dan telur dari Indonesia mulai 1 Maret 2026. Kebijakan yang diterbitkan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) tersebut menetapkan larangan total terhadap 40 negara serta larangan parsial terhadap 16 negara lainnya.

Atase Perdagangan (Atdag) RI di Riyadh, Zulvri Yenni, memastikan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan halal, melainkan aspek pemenuhan standar kesehatan dan mutu produk.

“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ungkap Zulvri kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, sertifikat halal Indonesia sejatinya telah diterima Arab Saudi sejak penandatanganan memorandum saling pengertian antara BPJPH dan SFDA pada 19 Oktober 2023.

Zulvri menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum mendapatkan status bebas flu burung berdasarkan laporan World Organization for Animal Health (WOAH) yang terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026.

“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” kata Zulvri.

Ia menambahkan, SFDA akan terus meninjau daftar larangan impor secara berkala mengikuti perkembangan situasi kesehatan global, khususnya wabah flu burung yang sangat patogen.

Indonesia Masuk Daftar Larangan Total
Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikenai larangan total bersama 39 negara lain, termasuk sejumlah mitra dagang utama Arab Saudi.

Sementara itu, larangan parsial diberlakukan terhadap beberapa provinsi dan kota di 16 negara, antara lain Australia, Amerika Serikat, Italia, Prancis, Kanada, dan Malaysia.

Baca Juga: Arab Saudi Gencar Tawarkan Mekah ke Investor Global, Harga Tanah Capai Rp1,4 Miliar per Meter

Meski terkenal larangan total, peluang ekspor tetap terbuka melalui skema pemrosesan tertentu.

Produk unggas yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle dapat dikecualikan dari larangan, sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan dan regulasi yang berlaku.

Proses tersebut harus didukung sertifikat kesehatan dari otoritas resmi negara asal yang diakui SFDA, yang menyatakan langkah pengolahan telah memadai untuk menghilangkan virus Newcastle.

Load More