Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyelesaikan penetapan kawasan paling lambat pada tahun 2023. Hal ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
Sebagai upaya mendukung kerja KLHK ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021 yang menyatakan bahwa Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
"Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada Tahun 2023," tegas Wakil Menteri LHK Alue Dohong dalam sambutannya pada Pembekalan Penataan Batas Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Kamis, (25/11/2021).
Dukungan kebijakan tersebut diwujudkan KLHK melalui target tahun 2021 yaitu menyelesaikan 100% tata batas kawasan hutan untuk 17 Provinsi sepanjang 14.612,80 Kilometer dengan potensi penetapan kawasan hutan seluas 12.068.427 Hektar. Sementara target hingga tahun 2023 adalah sepanjang 90.928,38 kilometer dengan potensi penetapan kawasan hutan pada tahun 2021, 2022 dan 2023, yaitu seluas ± 36.363.621 Hektar.
"Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunaan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Wamen Alue.
Terkait hal tersebut, Provinsi NTT masuk dalam target penyelesaian penetapan kawasan hutan di tahun 2021. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang, sebagai Unit Pelaksana Tugas KLHK dalam pemantapan kawasan hutan di Provinsi NTT merencanakan penyelesaian penataan batas dengan panjang tersisa, yaitu 2.253 kilometer.
Guna mendukung penyelesaian pelaksanaan penataan batas Kawasan hutan provinsi NTT tersebut, BPKH Wilayah XIV Kupang mendapat dukungan perbantuan tenaga ukur dari 8 unit satuan kerja sejumlah 82 Orang. Yang berasal dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan 5 orang, BPKH Wilayah II Palembang 10 orang, BPKH Wilayah VI Manado 4 orang, BPKH Wilayah VII Makassar 9 orang, BPKH Wilayah VIII Denpasar 20 orang, BPKH Wilayah XV Gorontalo 14 orang, BPKH Wilayah XIX Pekanbaru 15 orang, dan BPKH Wilayah XX Bandar Lampung 5 orang. Sedangkan ketersediaan tenaga pelaksana penataan batas Kawasan hutan BPKH Wilayah XIV kupang sendiri adalah 26 orang.
Bantuan-bantuan ini merupakan salah satu bentuk strategi percepatan penataan batas kawasan yang ditempuh selain melalui dukungan regulasi, melainkan juga melalui dukungan manajemen kebutuhan sumber daya manusia dan peralatan ukur yang pada saat ini ditempuh dengan pemenuhan tenaga ukur dan alat ukur melalui perbantuan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) lain seluruh Indonesia yang telah selesai melakukan proses tata batas dan melalui peningkatan kapasitas SDM.
"Peran serta dan dukungan dari para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mencapai target penetapan kawasan hutan 100% di tahun 2023," imbuh Wamen Alue.
Baca Juga: Anggota Baleg: DPR akan Perbaiki UU Cipta Kerja yang Dianggap Inkonstitusional
Selain itu strategi percepatan lainnya diantaranya adalah dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Stranas Pencegahan Korupsi, masukan dari para ahli dan intelektual civitas akademi, pelaksana kegiatan, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, serta masyarakat disekitar hutan.
Karena masuk dalam Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi, maka Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan melalui proses penataan batas, penetapan kawasan, dan pemantapan kawasan, semaksimal mungkin harus melibatkan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai wujud Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa proses kegiatan tersebut terutama pada proses tata batas adalah kegiatan yang memerlukan keterlibatan masyarakat lokal secara aktif, utamanya dalam pelaksanaan kegiatan tata batas di lapangan, seperti pendampingan survey lapangan, jasa angkut peralatan, jasa bantuan pekerjaan pengukuran, pembuatan pal batas, dan kegiatan lainnya.
Peran penting penyelesaian pengukuhan Kawasan hutan antara lain: Negara memiliki kejelasan status hukum pada kawasan (Hutan dan non Hutan, serta antar fungsi hutan), sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat lebih optimal. Pemerintah cq. Kementerian ATR BPN juga akan memiliki pengelolaan pertanahan nasional yang lebih optimal, dengan meminimalkan intrusi (tumpang tindih) sertifikasi di Kawasan Hutan.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota juga akan lebih mudah dalam mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan, sehingga memudahkan dalam melakukan perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang yang sangat dibutuhkan khususnya dalam konteks investasi pembangunan daerah. Kemudian dari sisi Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan kawasan hutan negara, dan terakhir bagi Dunia Usaha akan memperoleh peningkatan kepastian aset lahannya, karena memiliki kejelasan atas batas tanah yang diusahakannya dengan kawasan hutan negara.
Dalam rangka mencapai tujuan untuk memastikan status hak-hak para pihak dengan kawasan hutan, dalam proses pengukuhan kawasan hutan harus selalu melibatkan masyarakat tingkat tapak secara aktif.
Berita Terkait
-
Sebut Dihina Oleh Negara karena Dilarang Aksi di Depan MK, Massa Buruh Siap Mogok Nasional
-
Demo Buruh di Patung Kuda, Polda Metro Jaya Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
Massa KSPI Demo di Patung Kuda, Siap Kawal Sidang Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja
-
Geruduk MK, Massa Buruh Tabrak Kawat Berduri Pakai Mobil Komando
-
KSPI Minta Hakim MK Putuskan dengan Adil Uji Materil UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan
-
11 Perusahaan Antre IPO, BEI: Yang Terpenting Kualitas!
-
Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Gunakan Etanol!