Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (25/11/2021) akan membacakan keputusan dari hasil dari uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan adil hasil uji formil dan materil UU Cipta Kerja.
"KSPI berharap agar keputusan (MK) bisa mencerminkan rasa keadilan daripada para penggugat yang diwakili dalam hal ini kelompok buruh, termasuk di dalamnya KSPI, maupun para penggugat dari gerakan sosial lain," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Bicaralah Buruh, Kamis (25/11/2021)
Iqbal menyebut bahwa dari fakta-fakta persidangan terlihat jelas terjadi cacat prosedural. Yakni dari mulai perencanaan hingga penetapan UU Cipta Kerja, karena tidak melibatkan partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh.
"Telah terjadi cacat prosedural daripada pembentukan Undang-undang Cipta Lerja antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik, termasuk kalangan serikat buruh di dalam dimulai dari perencanaan pembentukan hingga penetapan daripada UU Cipta Kerja tersebut. Jadi partisipasi publik tidak ada," kata dia
Selain itu Iqbal mengatakan bahwa kelompok buruh dan masyarakat sipil tidak pernah memperoleh naskah rancangan undang-undang saat pertemuan informal yang dihadiri beberapa menteri terkait. Hal tersebut telah ia ungkapkan saat menjadi salah satu saksi fakta di persidangan uji formil.
"Pertemuan-pertemuan yang bersifat informal, dengan beberapa menteri Menko Perekonomian, Menkopolhukam, KSP Menteri Tenaga Kerja dan beberapa menteri yang lain, jelas dalam pertemuan pertemuan informal tersebut, tidak satupun pertemuan di dalam pertemuan itu ditunjukan naskah rancangan undang-undang Cipta Kerja tersebut," ucap Iqbal.
Begitupun kata Iqbal, saat perwakilan dari mereka melakukan pertemuan formal, pemerintah tidak menunjukkan naskah RUU Cipta Kerja.
Adapun di dalam pertemuan tersebut KSPI, terlibat dalam tim kecil, yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ribuan Buruh Kepung Kantor Hengky Kurniawan
"Lagi-lagi tim kecil tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh pemerintah mana naskah rancangan undang cipta kerja yang diberikan ke DPR," kata dia.
"Karena tidak bisa diserahkan dan diperlihatkan dan kami tidak ingin menjadi stempel. Sekali lagi KSPI tidak ingin distempel legitimasi dari undang-undang cipta kerja yang dibuat oleh pemerintah, maka kami walk out tidak terlibat dalam tim kecil," Iqbal menambahkan.
Lebih lanjut, saat KSPI, KSPSI dan serikat pekerja lain berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR, Panja Baleg juga tak pernah menunjukan satupun naskah RUU Cipta Kerja.
Iqbal menuturkan bahwa pihaknya ingin terlibat dalam tim kecil yang dibentuk Wakil Ketua DPR. Ini bertujuan untuk memastikan dan menyandingkan pasal-pasal yang ada di naskah RUU Cipta Kerja.
Namun karena tak ditunjukkan naskah RUU Cipta Kerja, pihaknya hanya menyerahkan pandangan pokok serta sandingan naskah RUU Cipta Kerja yang sudah tersebar di media sosal.
"Saat itu maka kami hanya menyerahkan pandangan atau pokok pikiran serta sandingan RUU cipta kerja berseliweran di sosial media. Ini negara badut ya, negara badut dimana sebuah naskah rancangan undang-undang tidak diketahui yang mana keasliannya. Kemudian kita mencari-cari untuk mempersandingkan. Maka akhirnya kami mengatakan DPR RI telah berkhianat terhadap rakyatnya termasuk terutama kaum buruh," ucap Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra