Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (25/11/2021) akan membacakan keputusan dari hasil dari uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan adil hasil uji formil dan materil UU Cipta Kerja.
"KSPI berharap agar keputusan (MK) bisa mencerminkan rasa keadilan daripada para penggugat yang diwakili dalam hal ini kelompok buruh, termasuk di dalamnya KSPI, maupun para penggugat dari gerakan sosial lain," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Bicaralah Buruh, Kamis (25/11/2021)
Iqbal menyebut bahwa dari fakta-fakta persidangan terlihat jelas terjadi cacat prosedural. Yakni dari mulai perencanaan hingga penetapan UU Cipta Kerja, karena tidak melibatkan partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh.
"Telah terjadi cacat prosedural daripada pembentukan Undang-undang Cipta Lerja antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik, termasuk kalangan serikat buruh di dalam dimulai dari perencanaan pembentukan hingga penetapan daripada UU Cipta Kerja tersebut. Jadi partisipasi publik tidak ada," kata dia
Selain itu Iqbal mengatakan bahwa kelompok buruh dan masyarakat sipil tidak pernah memperoleh naskah rancangan undang-undang saat pertemuan informal yang dihadiri beberapa menteri terkait. Hal tersebut telah ia ungkapkan saat menjadi salah satu saksi fakta di persidangan uji formil.
"Pertemuan-pertemuan yang bersifat informal, dengan beberapa menteri Menko Perekonomian, Menkopolhukam, KSP Menteri Tenaga Kerja dan beberapa menteri yang lain, jelas dalam pertemuan pertemuan informal tersebut, tidak satupun pertemuan di dalam pertemuan itu ditunjukan naskah rancangan undang-undang Cipta Kerja tersebut," ucap Iqbal.
Begitupun kata Iqbal, saat perwakilan dari mereka melakukan pertemuan formal, pemerintah tidak menunjukkan naskah RUU Cipta Kerja.
Adapun di dalam pertemuan tersebut KSPI, terlibat dalam tim kecil, yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ribuan Buruh Kepung Kantor Hengky Kurniawan
"Lagi-lagi tim kecil tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh pemerintah mana naskah rancangan undang cipta kerja yang diberikan ke DPR," kata dia.
"Karena tidak bisa diserahkan dan diperlihatkan dan kami tidak ingin menjadi stempel. Sekali lagi KSPI tidak ingin distempel legitimasi dari undang-undang cipta kerja yang dibuat oleh pemerintah, maka kami walk out tidak terlibat dalam tim kecil," Iqbal menambahkan.
Lebih lanjut, saat KSPI, KSPSI dan serikat pekerja lain berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR, Panja Baleg juga tak pernah menunjukan satupun naskah RUU Cipta Kerja.
Iqbal menuturkan bahwa pihaknya ingin terlibat dalam tim kecil yang dibentuk Wakil Ketua DPR. Ini bertujuan untuk memastikan dan menyandingkan pasal-pasal yang ada di naskah RUU Cipta Kerja.
Namun karena tak ditunjukkan naskah RUU Cipta Kerja, pihaknya hanya menyerahkan pandangan pokok serta sandingan naskah RUU Cipta Kerja yang sudah tersebar di media sosal.
"Saat itu maka kami hanya menyerahkan pandangan atau pokok pikiran serta sandingan RUU cipta kerja berseliweran di sosial media. Ini negara badut ya, negara badut dimana sebuah naskah rancangan undang-undang tidak diketahui yang mana keasliannya. Kemudian kita mencari-cari untuk mempersandingkan. Maka akhirnya kami mengatakan DPR RI telah berkhianat terhadap rakyatnya termasuk terutama kaum buruh," ucap Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi