Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (25/11/2021) akan membacakan keputusan dari hasil dari uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan adil hasil uji formil dan materil UU Cipta Kerja.
"KSPI berharap agar keputusan (MK) bisa mencerminkan rasa keadilan daripada para penggugat yang diwakili dalam hal ini kelompok buruh, termasuk di dalamnya KSPI, maupun para penggugat dari gerakan sosial lain," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Bicaralah Buruh, Kamis (25/11/2021)
Iqbal menyebut bahwa dari fakta-fakta persidangan terlihat jelas terjadi cacat prosedural. Yakni dari mulai perencanaan hingga penetapan UU Cipta Kerja, karena tidak melibatkan partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh.
"Telah terjadi cacat prosedural daripada pembentukan Undang-undang Cipta Lerja antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik, termasuk kalangan serikat buruh di dalam dimulai dari perencanaan pembentukan hingga penetapan daripada UU Cipta Kerja tersebut. Jadi partisipasi publik tidak ada," kata dia
Selain itu Iqbal mengatakan bahwa kelompok buruh dan masyarakat sipil tidak pernah memperoleh naskah rancangan undang-undang saat pertemuan informal yang dihadiri beberapa menteri terkait. Hal tersebut telah ia ungkapkan saat menjadi salah satu saksi fakta di persidangan uji formil.
"Pertemuan-pertemuan yang bersifat informal, dengan beberapa menteri Menko Perekonomian, Menkopolhukam, KSP Menteri Tenaga Kerja dan beberapa menteri yang lain, jelas dalam pertemuan pertemuan informal tersebut, tidak satupun pertemuan di dalam pertemuan itu ditunjukan naskah rancangan undang-undang Cipta Kerja tersebut," ucap Iqbal.
Begitupun kata Iqbal, saat perwakilan dari mereka melakukan pertemuan formal, pemerintah tidak menunjukkan naskah RUU Cipta Kerja.
Adapun di dalam pertemuan tersebut KSPI, terlibat dalam tim kecil, yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ribuan Buruh Kepung Kantor Hengky Kurniawan
"Lagi-lagi tim kecil tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh pemerintah mana naskah rancangan undang cipta kerja yang diberikan ke DPR," kata dia.
"Karena tidak bisa diserahkan dan diperlihatkan dan kami tidak ingin menjadi stempel. Sekali lagi KSPI tidak ingin distempel legitimasi dari undang-undang cipta kerja yang dibuat oleh pemerintah, maka kami walk out tidak terlibat dalam tim kecil," Iqbal menambahkan.
Lebih lanjut, saat KSPI, KSPSI dan serikat pekerja lain berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR, Panja Baleg juga tak pernah menunjukan satupun naskah RUU Cipta Kerja.
Iqbal menuturkan bahwa pihaknya ingin terlibat dalam tim kecil yang dibentuk Wakil Ketua DPR. Ini bertujuan untuk memastikan dan menyandingkan pasal-pasal yang ada di naskah RUU Cipta Kerja.
Namun karena tak ditunjukkan naskah RUU Cipta Kerja, pihaknya hanya menyerahkan pandangan pokok serta sandingan naskah RUU Cipta Kerja yang sudah tersebar di media sosal.
"Saat itu maka kami hanya menyerahkan pandangan atau pokok pikiran serta sandingan RUU cipta kerja berseliweran di sosial media. Ini negara badut ya, negara badut dimana sebuah naskah rancangan undang-undang tidak diketahui yang mana keasliannya. Kemudian kita mencari-cari untuk mempersandingkan. Maka akhirnya kami mengatakan DPR RI telah berkhianat terhadap rakyatnya termasuk terutama kaum buruh," ucap Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...
-
Drama Penyekapan di Tasikmalaya: Gadis 15 Tahun Disekap 4 Pria, Dipaksa Tenggak Miras