Suara.com - Setiap lima tahun sekali, Dewan Kehutanan Nasional (DKN) menyelenggarakan Kongres Kehutanan Indonesia (KKI). Penyelenggaraan KKI dilakukan untuk membahas topik dan isu aktual di bidang kehutanan, evaluasi pelaksanaan kegiatan DKN dan pemilihan Presidium DKN yang terdiri dari lima Kamar, yaitu: Kamar Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Masyarakat.
Jelang pelaksanaan KKI yang akan diselenggarakan Januari tahun 2022, DKN melaksanakan Pra-KKI di seluruh regional. Pra-KKI dilaksanakan di 7 Regional, yaitu Regional Sumatera, Regional Kalimantan, Regional Sulewesi, Regional Maluku- Maluku Utara, Regional Papua-Papua Barat, Regional Bali-Nusa Tenggara dan Regional Jawa.
Pelaksanaan Pra-KKI Regional Jawa, dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 25-27 November 2021, dan regional lain akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021. Kegiatan Pra-KKI Regional Jawa dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mewakili Gubernur Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Sumarno mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendukung upaya pelestarian kawasan hutan termasuk yang ada di Jawa agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Hutan memiliki fungsi-fungsi penting penting yang harus kita jaga bersama agar tidak terjadi bencana alam. Kemudian sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusaknya," terang Sumarno.
Kepala Biro Perencanaan KLHK, Apik Karyana hadir mewakili Sekretaris Jenderal KLHK, selaku Ketua Umum Presidium DKN pada Pra-KKI Regional Jawa ini. Dalam sambutan Sekretaris Jenderal KLHK, yang disampaikan oleh Apik menegaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya hutan yang luar biasa.
"Tidak salah, apabila Indonesia disebut sebagai negara mega-biodiversity, dan salah satu penopangnya adalah hutan dan kawasan hutan," ungkap Apik.
KLHK bersama dengan DKN sebagai salah satu mitra diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat sekitar kawasan hutan.
Dalam upayanya dalam melestarikan hutan, KLHK telah melakukan transformasi kebijakan pengelolaan hutan dan kawasan hutan dari semula Timber Management menjadi Forest Landscape Management atau Pengelolaan Hutan Berbasis Lansekap. Dengan demikian, diharapkan unsur ekonomi, sosial dan ekologi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Transformasi kebijakan tersebut telah mulai dilaksanakan sejalan dengan revisi Rencana Strategis KLHK yang mengalami perubahan kelembagaan. Terkait dengan hal ini, KLHK bersama dengan DKN merancang Pra-KKI untuk mensosialisasikan berbagai transformasi kebijakan mulai dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan sampai dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, PP No. 23 Tahun 2021, dan PP No. 24 Tahun 2021 serta 7 (tujuh) Peraturan Menteri LHK yang merupakan mandat dari ketiga PP tersebut.
Baca Juga: Wamen LHK: Tahun 2023 Penetapan Kawasan Hutan Harus Selesai 100%
Ketua Pelaksana Pra-KKI Regional Jawa, Drasospolino menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Pra KKI Regional Jawa adalah, mengidentifikasi masalah substansi kehutanan lima tahun terakhir. Kemudian mengevaluasi perkembangan isu-isu kehutanan dalam kerangka mengembalikan hutan dan kehutanan bagi kehidupan masyarakat dan sumber daya yang lestari dari sisi ekonomi, ekologi, dan sosial.
Selanjutnya, merumuskan usulan program prioritas terjaganya bumi dari dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, menetapkan fokus kebijakan perkembangan kehutanan lima tahun ke depan serta memilih dan menetapkan Anggota Presidium Dewan Kehutanan Nasional periode 2022-2026.
"Pra KKI Regional Jawa dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Sedangkan kehadiran peserta Pra KKI secara luring sebanyak 50 orang tetap dengan protokol kesehatan. Sedangkan yang mengikuti secara daring diperkirakan sebanyak 200 peserta," ungkap Drasospolino.
Dalam sejarahnya, KKI pertama dilaksanakan pada tanggal 21-28 Januari 1956 di tengah gejolak politik pasca Pemilu 1955, yang dilaksanakan untuk membahas tentang industri kehutanan, fungsi produksi dan pelindung hutan, silvikultur serta organisasi jawatan kehutanan.
KKI kedua dilaksanakan pada tanggal 22-25 Oktober 1990, dimana 34 tahun setelah KKI pertama, KKI kedua dilaksanakan dengan semakin meningkatnya dukungan politik terhadap keberadaan hutan, khususnya hutan tropis, dengan keragaman fungsinya.
KKI ketiga dilaksanakan pada tanggal 25-28 Oktober 2002, ditandai dengan kekhawatiran kerusakan hutan pasca reformasi dimana laju deforestasi mengalami kenaikan yang sangat signifikan dan membawa berbagai dampak negatif pada kondisi lingkungan hidup, ekonomi, sosial, dan budaya bangsa.
Berita Terkait
-
Indonesia Targetkan Pangkas Emisi Karbon 29 Persen secara Mandiri
-
KLHK Gelar Acara Tahunan Festival Iklim 2021
-
Tambang Emas Ilegal Marak, Pengawasan Harus Terus Ditingkatkan
-
Izin Dibekukan, PT Atlasindo Utama Karawang Dipasangi Pelang Larangan Beraktivitas
-
KLHK Tetap Hentikan Perizinan Baru Kebun Sawit
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Gen Z Makin Gencar Gadai Barang, Buat Apa?
-
Menkeu Purbaya Jamin Sidak Jalur Hijau Tak Ganggu Dwelling Time
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Meloyo Karena Sentimen AS-China
-
Akuisisi Tambang di Australia, Begini Nasib Saham Bumi Resources (BUMI)
-
OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang
-
Rutin Sidak Jalur Hijau, Menkeu Purbaya Wanti-wanti: Setiap Saat Saya Bisa Datang
-
MedcoEnergi (MEDC) Konversi Listrik Bersih Demi Tekan Jejak Karbon
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
OJK Beri Teguran Keras ke Dana Syariah Indonesia Akibat Gagal Bayar, Nasib Lender Bagaimana?
-
Pemerintah Tindak 2.039 Kios Nakal, Mentan Amran: Petani Dirugikan Rp600 Miliar