Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi Undang-Undang Cipta Kerja masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas pada tahun depan, hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU nomerNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut inkonstitusional atau perlu untuk direvisi.
"Tadi Bapak Presiden berpesan agar pemerintah bersama DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (29/11/2021)
Kata Airlangga tak hanya UU Cipta Kerja saja yang bakal masuk dalam prolegnas tetapi juga UU turunnya seperti UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dia menjelaskan bahwa Jokowi akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.
MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.
MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
Terkini
-
Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan
-
Dasco dan Mensesneg Sambangi Rosan Roeslani di Danantara, Ini yang Dibahas
-
Menkeu Purbaya Dapat Pesan 'Rahasia' Lewat WA: Larang Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
-
Bahlil Baru Loloskan 4 dari 190 Perusahaan Tambang untuk Kembali Beroperasi
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Wamildan Tsani Tergeser, Orang Dekat Prabowo Glenny Kairupan Jadi Bos Baru Garuda Indonesia
-
Unilever Indonesia Tunjuk Hendri Widiarta sebagai Direktur HR, Ini Profilnya!
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Lesunya Penerimaan PNBP Dorong IHSG Memerah Hari Ini
-
2 Faktor Pendorong Kurs Rupiah Menguat Hari Ini, Tembus Rp16.603 per Dolar AS