Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya dan pemerintah terus berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.
Ia juga memastikan akan terus memimpin kemudahan berinvestasi dan berusaha di Indonesia.
"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Pernyataan Jokowi menanggapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi atas gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
MK memutuskan menolak gugatan uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjamin investasi dari pelaku usaha dan para investor yang telah, sedang dan akan berproses di Indonesia tetap aman
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata dia.
Selain itu Jokowi menekankan, bahwa pemerintah akan menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ucap Jokowi.
Baca Juga: Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi atas gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah kata Jokowi juga akan segera melaksanakan putusan MA tersebut.
"Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK.
"Kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," tutur Jokowi.
Jokowi menuturkan bahwa berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Kata Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
Berita Terkait
-
Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan
-
KAMI Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Ciptaker Dan Rehabilitasi Syahganda Cs
-
Ini yang Dilakukan Erick Thohir Jika Di-reshuffle Oleh Jokowi
-
Tidak Hanya Rehabilitasi Nama Syahganda, Jokowi Harus Minta Maaf pada Rakyat
-
Amien Rais Mendadak Minta Maaf ke Jokowi, Singgung Presiden Sebelumnya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional