Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya dan pemerintah terus berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.
Ia juga memastikan akan terus memimpin kemudahan berinvestasi dan berusaha di Indonesia.
"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Pernyataan Jokowi menanggapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi atas gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
MK memutuskan menolak gugatan uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjamin investasi dari pelaku usaha dan para investor yang telah, sedang dan akan berproses di Indonesia tetap aman
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata dia.
Selain itu Jokowi menekankan, bahwa pemerintah akan menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ucap Jokowi.
Baca Juga: Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi atas gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah kata Jokowi juga akan segera melaksanakan putusan MA tersebut.
"Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK.
"Kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," tutur Jokowi.
Jokowi menuturkan bahwa berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Kata Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
Berita Terkait
-
Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan
-
KAMI Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Ciptaker Dan Rehabilitasi Syahganda Cs
-
Ini yang Dilakukan Erick Thohir Jika Di-reshuffle Oleh Jokowi
-
Tidak Hanya Rehabilitasi Nama Syahganda, Jokowi Harus Minta Maaf pada Rakyat
-
Amien Rais Mendadak Minta Maaf ke Jokowi, Singgung Presiden Sebelumnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat