Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebut tidak banyak mempengaruhi izin investasi industri hulu minyak dan gas atau migas.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan bahwa proses perizinan investasi industri hulu migas tidak terganggu lentaran tahapan perizinan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Belum banyak pengaruhnya karena sebenarnya revisi UU Migas belum jadi. Tetapi ada beberapa yang bisa kita nyantel ke situ, itu bisa mempercepat," kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman di Bali saat gelaran The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG), Selasa (30/11/2021).
Fatar menyampaikan belum selesainya revisi UU tentang Migas itu memang mengesankam tidak adanya kepastian hukum bagi pelaku industri hulu migas. Ia mengakui bahwa aturan yang ada saat ini memang sedikit menyulitkan proses izin investasi.
"Kita dengan Kementerian ESDM itu sedang menggarap melibatkan instansi-instansi, lain bagaimana caranya perizinan mudah dan cepat. Kami lagi menyiapkan draft Raperpres," ujar Fatar.
Rancangan Peraturan Presiden itu disiapkan apabila aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja belum bisa diterapkan. Nantinya izin investasi industri hulu migas dapat mengacu Reperpres.
"Ya, dia memang independen. Karena kan kalau kita lihat dari UU Cipta Kerja itu turunan-turunannya kami masih melihat belum ada sinergi dari antar instansi. Sepertinya masing-masing interpretasi beda-beda. Makanya kita usulkan itu, Raperpres perizinan hulu migas," tutur Fatar.
Berita Terkait
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Baleg DPR Akan Revisi UU PPP
-
MK Minta Pemerintah Perbaiki UU Ciptaker, Mahfud MD: Investasi Tidak Bisa Dibatalkan
-
Fadli Zon Dilaporkan karena Cuitan Invisible Hand, MKD: Kita Pelajari Dulu Laporannya
-
UU Cipta Kerja Jalan Terus Meski Inkonstitusional, Baik di Pusat Maupun Daerah
-
Sindir Luhut Jadi Inisiator UU Ciptaker, Rizal Ramli: Doyannya Labrak Kiri Kanan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Utang Krakatau Steel Susut Lebih Cepat, Setelah Restrukturisasi Disetujui
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
IEU-CEPA Disepakati, Uni Eropa Lirik Industri F&B hingga Energi Terbarukan Indonesia