Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebut tidak banyak mempengaruhi izin investasi industri hulu minyak dan gas atau migas.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan bahwa proses perizinan investasi industri hulu migas tidak terganggu lentaran tahapan perizinan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Belum banyak pengaruhnya karena sebenarnya revisi UU Migas belum jadi. Tetapi ada beberapa yang bisa kita nyantel ke situ, itu bisa mempercepat," kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman di Bali saat gelaran The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG), Selasa (30/11/2021).
Fatar menyampaikan belum selesainya revisi UU tentang Migas itu memang mengesankam tidak adanya kepastian hukum bagi pelaku industri hulu migas. Ia mengakui bahwa aturan yang ada saat ini memang sedikit menyulitkan proses izin investasi.
"Kita dengan Kementerian ESDM itu sedang menggarap melibatkan instansi-instansi, lain bagaimana caranya perizinan mudah dan cepat. Kami lagi menyiapkan draft Raperpres," ujar Fatar.
Rancangan Peraturan Presiden itu disiapkan apabila aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja belum bisa diterapkan. Nantinya izin investasi industri hulu migas dapat mengacu Reperpres.
"Ya, dia memang independen. Karena kan kalau kita lihat dari UU Cipta Kerja itu turunan-turunannya kami masih melihat belum ada sinergi dari antar instansi. Sepertinya masing-masing interpretasi beda-beda. Makanya kita usulkan itu, Raperpres perizinan hulu migas," tutur Fatar.
Berita Terkait
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Baleg DPR Akan Revisi UU PPP
-
MK Minta Pemerintah Perbaiki UU Ciptaker, Mahfud MD: Investasi Tidak Bisa Dibatalkan
-
Fadli Zon Dilaporkan karena Cuitan Invisible Hand, MKD: Kita Pelajari Dulu Laporannya
-
UU Cipta Kerja Jalan Terus Meski Inkonstitusional, Baik di Pusat Maupun Daerah
-
Sindir Luhut Jadi Inisiator UU Ciptaker, Rizal Ramli: Doyannya Labrak Kiri Kanan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
-
Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
Begini Nasib Anggaran MBG yang Bakal Ditarik Menkeu Purbaya Jika Tak Terserap
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
GIAA Dapat Modal Rp 30,5 Triliun dari Danantara, Citilink Dapat Jatah Terbesar
-
BSI Bongkar Ironi Perbankan Syariah RI: Aset Raksasa, Tapi Penetrasi Pasar Masih Tidur