Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyindir sosok yang mengaku sebagai inisiator dari UU Cipta Kerja.
Lewat sebuah cuitan yang diunggah di akun Twitternya pada Minggu (28/11/2021) Rizal Ramli menyebut bahwa UU tersebut dinilai inkonsistusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga mengaku baru tahu jika inisiator UU tersebut adalah kawannya sendiri, yaitu Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Lho baru tahu, ternyata kawan saya yang mencetusksn UU yang dinilai MK itu inkonstitutional. Wajah sedikit senyum Labrak common-sense (mau sederhanakan kok UU 1000 halaman ?) dan labrak proses. Memang doyannya labrak kiri-kanan," tulis Rizal Ramli dalam cuitannya, dikutip Suara.com, Senin (29/11/2021).
Cuitan Rizal Ramli itu ditulis sebagai respons terhadap sebuah artikel berita Luhut Binsar Pandjaitan sebagai orang yang mencetuskan (inisiator) Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Judul artikel tersebut menjelaskan bahwa Luhut mengaku sebagai inisiator atau pencetus UU Cipta Kerja 'Luhut: sayalah yang mencetuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja'.
Belum diketahui secara pasti apa maksud Rizal Ramli menyebut Luhut melabrak nilai kewajaran atau common-sense hingga labrak kiri dan kanan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK memutuskan bahwa UU itu inkonstitusional dan harus direvisi.
MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman.
Berita Terkait
-
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Nasdem Minta Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian
-
Baru Muncul Lagi di Medsos, Fadli Zon Dilaporkan karena Cuitan 'Invisible Hand'
-
Soal Ancaman Covid-19 Varian Omicron, Luhut Tegas Tak Mau Lakukan Cara Ini
-
DPR Segera Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
-
Soal UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN