Suara.com - Kenaikan target cukai hasil tembakau (CHT) dalam APBN Tahun 2022 disebut anggota DPR RI Willy Aditya dapat menurunkan produktivitas industri hasil tembakau (IHT).
"Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan saat ini," kata Willy, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, saat ini masih ada keluhan dan penolakan terhadap kenaikan tarif CHT dari para pekerja di sektor IHT dan para petani atas kelangsungan hidup mereka.
Willy menyatakan bahwa para petani sudah bergerak untuk mengirimkan surat secara langsung kepada Presiden Jokowi.
"Jangan sampai kita harus menanggung konsekuensi atas semakin banyaknya petani dan pekerja SKT yang terdampak di masa sulit ini,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah merencanakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun anggaran 2022. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Target cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sekitar Rp193 triliun atau naik sebesar 11,9 persen dibandingkan target tahun 2021.
Selain di Madura, Jawa Timur, para petani di sentra tembakau lain di Pulau Jawa memiliki keresahan yang sama. Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Triyanto mengatakan kenaikan tarif CHT yang eksesif akan merusak rantai perdagangan IHT dengan memaksa pabrik untuk terus mengurangi produksinya.
“Jika produksi dikurangi, maka serapan bahan baku yang dipasok petani berkurang. Tidak hanya petani, pekerja di pabrik menghadapi situasi yang berat,” kata Triyanto.
Secara terpisah, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengakui kalau tarif harus naik, Kementerian Perindustrian akan memberikan masukan agar tarifnya tidak naik terlalu tinggi.
Baca Juga: DPR: Intervensi LSM Asing Dalam Kebijakan Tembakau Ganggu Penerimaan Negara
“Kami kurang sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan industri IHT. Kalau industri ini mampu bertahan, bukan tidak mungkin industri ini akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara," jelas Edy.
Data Kementerian Perindustrian menyatakan sepanjang tahun 2020 setidaknya 4.500 tenaga kerja di sektor IHT yang terkena PHK. Edy mengatakan data tersebut bisa saja lebih besar karena banyak pabrik yang kurang disiplin melaporkan.
Berita Terkait
-
Petani dan Buruh Harus Kembali Bersiap Dihantam Bogem Keras Kenaikan Tarif Cukai
-
Pemkab Sleman Raih Rp1,6 Miliar dari Pengembalian Cukai Tembakau Tahun Ini
-
Pembahasan Aturan Rokok Harus Disepakati Lintas Kementerian
-
Sambangi Moeldoko, KOMPAK Serahkan Mural Dukungan Revisi PP 109 Tahun 2012
-
Makanan Ultra Proses Sama Candunya seperti Rokok, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi