Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, pembentukan peraturan terkait produk tembakau harus dilakukan melalui mekanisme interdep yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Sebab, produk tembakau merupakan produk yang legal, terlebih lagi memiliki banyak aspek strategis yang dampaknya lintas kepentingan berbagai Kementrian.
Hamdan menjelaskan, setiap kementerian memang berhak mengajukan pembentukan atau revisi sebuah aturan melalui mekanisme izin prakasara langsung kepada Presiden. Namun, mekanisme izin prakarsa tidak bisa serta merta dilakukan tanpa melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Ihwal wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan harus disepakati lintas Kementerian.
“Harus melakukan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait karena terdapat beragam kepentingan dalam aturan tentang tembakau ini, baik dari sisi kesehatan maupun juga sisi perekonomian,” kata Hamdan ditulis Jumat (26/11/2021).
Menurut Hamdan, dalam konteks revisi PP 109/2012, berbagai kementerian lain di luar Kementerian Kesehatan perlu dilibatkan. Contohnya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam konteks iklan, Kementerian Perindustrian dalam konteks Industri Hasil Tembakau (IHT), serta Kementerian Pertanian dalam konteks petani tembakau yang berpotensi terdampak.
Dalam hal ini juga tentunya Kementerian Tenaga Kerja mengingat sektor pertembakauan merupakan industri padat karya.
Sebagaimana informasi, saat menjabat sebagai Ketua MK tahun 2014, Hamdan dan hakim mahkamah lainnya memutus uji materi Undang Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
Kala itu para penggugat meminta iklan rokok yang diatur dalam undang - undang tersebut tidak ditayangkan wujudnya. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena rokok dan tembakau merupakan produk legal sehingga sah bila dipromosikan dengan menampilkan wujudnya.
Baca Juga: Dikejar Petugas, Dua Awak Kapal Bawa Rokok Ilegal di Batam Terjun ke Laut
Hampir sama, wacana revisi PP 109/2012 juga mengarah pada pelarangan total iklan rokok serta memperbesar gambar peringatan dari yang sebelumnya 40% menjadi 90%.
Menurut Hamdan, sebagai produk legal yang keabsahannya dijamin dalam peraturan perundang-undangan, pada hakikatnya iklan produk tembakau boleh dibatasi bila dilakukan dengan pertimbangan kepentingan umum yaitu kesehatan masyarakat. Namun, iklan tidak bisa dilarang total.
“Merokok adalah kebebasan individu. Individu diperingatkan namun tetap menjadi pilihan. Itu hakikatnya, jadi tergantung pada pilihan masing-masing. Karena itu rokok dikatakan menjadi barang yang bukan haram dan legal sesuai kaidah hukum,” terang Hamdan.
Yang jelas, kata dia, pelarangan iklan juga akan memiliki dampak terhadap industri mulai periklanan sampai industri tembakau. Oleh karenanya, pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan kesehatan, ekonomi, dan berbagai faktor lainnya yang sudah disampaikan di atas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia
-
Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!
-
BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan