Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, pembentukan peraturan terkait produk tembakau harus dilakukan melalui mekanisme interdep yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Sebab, produk tembakau merupakan produk yang legal, terlebih lagi memiliki banyak aspek strategis yang dampaknya lintas kepentingan berbagai Kementrian.
Hamdan menjelaskan, setiap kementerian memang berhak mengajukan pembentukan atau revisi sebuah aturan melalui mekanisme izin prakasara langsung kepada Presiden. Namun, mekanisme izin prakarsa tidak bisa serta merta dilakukan tanpa melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Ihwal wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan harus disepakati lintas Kementerian.
“Harus melakukan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait karena terdapat beragam kepentingan dalam aturan tentang tembakau ini, baik dari sisi kesehatan maupun juga sisi perekonomian,” kata Hamdan ditulis Jumat (26/11/2021).
Menurut Hamdan, dalam konteks revisi PP 109/2012, berbagai kementerian lain di luar Kementerian Kesehatan perlu dilibatkan. Contohnya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam konteks iklan, Kementerian Perindustrian dalam konteks Industri Hasil Tembakau (IHT), serta Kementerian Pertanian dalam konteks petani tembakau yang berpotensi terdampak.
Dalam hal ini juga tentunya Kementerian Tenaga Kerja mengingat sektor pertembakauan merupakan industri padat karya.
Sebagaimana informasi, saat menjabat sebagai Ketua MK tahun 2014, Hamdan dan hakim mahkamah lainnya memutus uji materi Undang Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
Kala itu para penggugat meminta iklan rokok yang diatur dalam undang - undang tersebut tidak ditayangkan wujudnya. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena rokok dan tembakau merupakan produk legal sehingga sah bila dipromosikan dengan menampilkan wujudnya.
Baca Juga: Dikejar Petugas, Dua Awak Kapal Bawa Rokok Ilegal di Batam Terjun ke Laut
Hampir sama, wacana revisi PP 109/2012 juga mengarah pada pelarangan total iklan rokok serta memperbesar gambar peringatan dari yang sebelumnya 40% menjadi 90%.
Menurut Hamdan, sebagai produk legal yang keabsahannya dijamin dalam peraturan perundang-undangan, pada hakikatnya iklan produk tembakau boleh dibatasi bila dilakukan dengan pertimbangan kepentingan umum yaitu kesehatan masyarakat. Namun, iklan tidak bisa dilarang total.
“Merokok adalah kebebasan individu. Individu diperingatkan namun tetap menjadi pilihan. Itu hakikatnya, jadi tergantung pada pilihan masing-masing. Karena itu rokok dikatakan menjadi barang yang bukan haram dan legal sesuai kaidah hukum,” terang Hamdan.
Yang jelas, kata dia, pelarangan iklan juga akan memiliki dampak terhadap industri mulai periklanan sampai industri tembakau. Oleh karenanya, pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan kesehatan, ekonomi, dan berbagai faktor lainnya yang sudah disampaikan di atas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis