Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, pembentukan peraturan terkait produk tembakau harus dilakukan melalui mekanisme interdep yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Sebab, produk tembakau merupakan produk yang legal, terlebih lagi memiliki banyak aspek strategis yang dampaknya lintas kepentingan berbagai Kementrian.
Hamdan menjelaskan, setiap kementerian memang berhak mengajukan pembentukan atau revisi sebuah aturan melalui mekanisme izin prakasara langsung kepada Presiden. Namun, mekanisme izin prakarsa tidak bisa serta merta dilakukan tanpa melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Ihwal wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan harus disepakati lintas Kementerian.
“Harus melakukan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait karena terdapat beragam kepentingan dalam aturan tentang tembakau ini, baik dari sisi kesehatan maupun juga sisi perekonomian,” kata Hamdan ditulis Jumat (26/11/2021).
Menurut Hamdan, dalam konteks revisi PP 109/2012, berbagai kementerian lain di luar Kementerian Kesehatan perlu dilibatkan. Contohnya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam konteks iklan, Kementerian Perindustrian dalam konteks Industri Hasil Tembakau (IHT), serta Kementerian Pertanian dalam konteks petani tembakau yang berpotensi terdampak.
Dalam hal ini juga tentunya Kementerian Tenaga Kerja mengingat sektor pertembakauan merupakan industri padat karya.
Sebagaimana informasi, saat menjabat sebagai Ketua MK tahun 2014, Hamdan dan hakim mahkamah lainnya memutus uji materi Undang Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
Kala itu para penggugat meminta iklan rokok yang diatur dalam undang - undang tersebut tidak ditayangkan wujudnya. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena rokok dan tembakau merupakan produk legal sehingga sah bila dipromosikan dengan menampilkan wujudnya.
Baca Juga: Dikejar Petugas, Dua Awak Kapal Bawa Rokok Ilegal di Batam Terjun ke Laut
Hampir sama, wacana revisi PP 109/2012 juga mengarah pada pelarangan total iklan rokok serta memperbesar gambar peringatan dari yang sebelumnya 40% menjadi 90%.
Menurut Hamdan, sebagai produk legal yang keabsahannya dijamin dalam peraturan perundang-undangan, pada hakikatnya iklan produk tembakau boleh dibatasi bila dilakukan dengan pertimbangan kepentingan umum yaitu kesehatan masyarakat. Namun, iklan tidak bisa dilarang total.
“Merokok adalah kebebasan individu. Individu diperingatkan namun tetap menjadi pilihan. Itu hakikatnya, jadi tergantung pada pilihan masing-masing. Karena itu rokok dikatakan menjadi barang yang bukan haram dan legal sesuai kaidah hukum,” terang Hamdan.
Yang jelas, kata dia, pelarangan iklan juga akan memiliki dampak terhadap industri mulai periklanan sampai industri tembakau. Oleh karenanya, pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan kesehatan, ekonomi, dan berbagai faktor lainnya yang sudah disampaikan di atas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Jam Tangan Ini Dijual Rp 7,6 Juta Buat Sindir Tarif Trump, Tertarik Beli?
-
Stimulus Kebijakan Prabowo Dorong IHSG Menghijau Selasa Pagi
-
Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Jadi Rp 2.105.000 per Gram
-
Pemerintah dan Ratusan Pengusaha Bakal Berkumpul Bahas Kebijakan Sektor Perumahan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Ingin Cepat Punya Dana Pensiun, Generasi Z Mulai Masuk Kelompok Sandwich
-
PGAS Terus Kebut Perluasan Jaringan Gas Bumi Rumah Tangga
-
Bukan Sekadar Proyek Seksi! Hutan Utuh Justru Jadi 'Lahan Emas' Baru Bagi Investor Hijau
-
RI Tawarkan Solusi Islam & 'Harm Reduction' untuk Selamatkan Petani Tembakau dan Ekonomi Nasional