Suara.com - Tingginya angka merokok di tanah air ditambah lagi banyaknya anak di bawah umur yang sudah mengonsumsi tembakau menjadi salah satu alasan kuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengerek naik tarif cukai untuk tahun 2022 menjadi rata-rata 12 persen.
Sri Mulyani cukup sedih melihat data tingginya anak-anak di Indonesia yang sudah merokok, padahal hal tersebut merugikan dari sisi kesehatan.
"Menurut Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok. Jumlah ini termasuk yang tertinggi di Kawasan Asia," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (13/12/2021).
Jika dikaitkan dengan angka kemiskinan, lanjut Sri Mulyani, rokok menjadi penyumbang nomor dua sumber kemiskinan, selain pembelian beras.
Sehingga dengan tegas rokok adalah produk berbahaya yang harus dijauhkan dari masyarakat. Sehingga dilakukan kenaikan harga agar makin tak terjangkau oleh masyarakat.
"Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok," katanya.
Dia pun berharap dengan kenaikan tarif cukai ini diharapkan tingkat prevalansi merokok masyarakat bisa menurun. Ditargetkan prevalensi merokok terutama anak usia 10-18 tahun bisa turun menjadi 8,83 persen di tahun depan dari saat ini 8,97 persen.
Harga Rokok Makin Mahal
Sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Baca Juga: Tak Hanya Rokok Kretek, Tarif Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik
Dengan kenaikan tarif cukai tersebut Harga Jual Eceran (HJE) rokok di Indonesia tembus mencapai Rp 38.100 per bungkusnya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 1 ini menjadikan Indonesia sebagai negara penjual rokok termahal ke tiga dikawasan ASEAN-5.
"Harga jual rokok minimum ini memang masih rendah dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura tapi lebih tinggi dibandingkan dengan Philipine, Thailand dan Vietnam," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani berujar rata-rata HJE rokok di Singapura dibandrol sebesar 10,25 dolar AS per bungkusnya, sementara di Malaysia sebesar 4,10 dolar AS per bungkusnya, sementara di Indonesia dibandrol dengan 2,09 dolar AS per bungkusnya.
Berikut Harga Jual Eceran (HJE) rokok pasca kenaikan tarif cukai 12 persen rata-rata sesuai golongan;
- Jenis SKM I setelah kenaikan menjadi Rp 38.100 per bungkusnya;
- Jenis SKM IIA dan IIB setelah kenaikan menjadi Rp 22.800 per bungkusnya;
- Jenis SPM I setelah kenaikan menjadi Rp 40.100 per bungkusnya;
- Jenis SPM IIA dan IIB setelah kenaikan menjadi Rp 22.700 per bungkusnya;
- Jenis SKT IA setelah kenaikan menjadi Rp 32.700 per bungkusnya;
- Jenis SKT IB setelah kenaikan menjadi Rp 22.700 per bungkusnya;
- Jenis II setelah kenaikan menjadi Rp 12.000 per bungkusnya;
- Jenis SKT III setelah kenaikan menjadi Rp 10.100 per bungkusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir