Suara.com - Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Hal tersebut diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konfrensi pers virtualnya, Senin (13/12/2021).
Dengan kenaikan tarif cukai tersebut Harga Jual Eceran (HJE) rokok di Indonesia tembus mencapai Rp 38.100 per bungkusnya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 1 ini menjadikan Indonesia sebagai negara penjual rokok termahal ke tiga dikawasan ASEAN-5.
"Harga jual rokok minimum ini memang masih rendah dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura tapi lebih tinggi dibandingkan dengan Philipine, Thailand dan Vietnam," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani berujar rata-rata HJE rokok di Singapura dibandrol sebesar 10,25 dolar AS per bungkusnya, sementara di Malaysia sebesar 4,10 dolar AS per bungkusnya, sementara di Indonesia dibandrol dengan 2,09 dolar AS per bungkusnya.
Berikut Harga Jual Eceran (HJE) rokok pasca kenaikan tarif cukai 12 persen rata-rata sesuai golongan;
- Jenis SKM I setelah kenaikan menjadi Rp 38.100 per bungkusnya.
- Jenis SKM IIA dan IIB setelah kenaikan menjadi Rp 22.800 per bungkusnya.
- Jenis SPM I setelah kenaikan menjadi Rp 40.100 per bungkusnya.
- Jenis SPM IIA dan IIB setelah kenaikan menjadi Rp 22.700 per bungkusnya.
- Jenis SKT IA setelah kenaikan menjadi Rp 32.700 per bungkusnya.
- Jenis SKT IB setelah kenaikan menjadi Rp 22.700 per bungkusnya.
- Jenis II setelah kenaikan menjadi Rp 12.000 per bungkusnya.
- Jenis SKT III setelah kenaikan menjadi Rp 10.100 per bungkusnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari
-
AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham
-
IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya
-
Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD
-
OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!
-
Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini
-
H&M Umumkan 160 Toko Bakal Gulung Tikar di 2026
-
CFX Dorong Kepercayaan Aset Digital Lewat Forum Diskusi CFX Connect Vol.2
-
Selat Malaka Milik Siapa? Bikin Singapura Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz