- OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Dana Syariah Indonesia mulai 15 Oktober 2025 karena gagal bayar.
- Sanksi tersebut melarang DSI menggalang dana baru atau menyalurkan pendanaan baru serta mengalihkan aset tanpa izin OJK.
- DSI diperintahkan OJK tetap beroperasi normal, menyelesaikan pengaduan lender, dan menjaga saluran komunikasi yang aktif.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hal ini dikarenakan DSI telah gagal bayar kepada para lender.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan OJK telah mengenakan memberikan banyak sanksi sanksi.
Salah satunya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.
"Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.
Baca Juga: Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar.
"OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana," tandasnya.
Berita Terkait
-
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
-
'Uang Nganggur' di Bank Tembus Rp2.509,4 triliun, OJK Ungkap Penyebabnya
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan
-
Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'
-
Rating Indonesia Turun, Purbaya Serang Balik: Saya Ingin Membuat Reputasi Moody's Jeblok
-
Emiten BFIN Andalkan Program Loyalitas Dongkrak Pembiayaan Mobil Bekas
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998