Suara.com - Kenaikan tarif cukai rokok pada 2022 diperkirakan mencapai 14 persen, sebagaimana disampaikan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Menurut Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, pemerintah bakal memiliki target penerimaan negara yang cukup besar pada tahun depan hingga berdampak signifikan terhadap cukai hasil tembakau (CHT).
“Saya perkirakan kenaikan cukai rokok 13%—14%, naik dari tahun lalu [2021 di angka 12,5%],” ujar Tauhid pada Minggu (12/12/2021).
Proyeksi ini menurut dia karena mempertimbangkan tren penurunan volume penjualan rokok yang dirasakan semenjak pandemi COVID-19.
Proyeksi itu tercatat lebih tinggi dari kenaikan CHT dalam beberapa tahun terakhir, kecuali 2020 yang mencapai 23%. Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2018 adalah 10,04%, 2017 adalah 10,54%, dan 2016 di angka 11,19%.
Tiap tahun, pemerintah biasanya mengumumkan tarif cukai rokok pada akhir September atau awal Oktober, namun hingga kini hal itu tidak kunjung dilakukan.
“Saya kira termasuk terlambat pengumuman [tarif] CHT pada Desember, karena kalau pengumumannya pada akhir tahun jadi menyulitkan pelaku industri,” ujarnya dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
Ia melanjutkan, pelaku industri memiliki kebiasaan memborong pita cukai pada kuartal IV setelah mendapatkan tarif baru untuk tahun depan.
Dengan demikian, industri rokok dapat melakukan perhitungan penyesuaian harga setelah berlakunya tarif cukai baru.
Baca Juga: Petani Tembakau Setiap Tahun Resah Akibat Kenaikan Cukai
“Saat ini mereka belum menyesuaikan tarif. Pada akhirnya, terlambatnya pengumuman tarif CHT membuat pelaku industri tidak membeli banyak [pita cukai], adjustment harga tidak terlalu banyak, pengaruhnya nanti berkurang penerimaan negara,” pungkas Tauhid.
Berita Terkait
-
Sedih Melihat Anak Kecil Merokok, Jadi Alasan Kuat Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai
-
Sri Mulyani Umumkan Tarif Cukai Rokok Naik, Harga Rokok Jadi Segini!
-
Tak Hanya Rokok Kretek, Tarif Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik
-
Resmi, Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Rata-rata 12 Persen
-
Petani Tembakau Setiap Tahun Resah Akibat Kenaikan Cukai
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal