Suara.com - Perluas akses penerimaan pembayaran pajak, Bank DKI turut hadir di Gerai Samsat Pusat Grosir Cililitan yang diresmikan oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan percepatan kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini ditulis Sabtu (18/12/2021).
Ia juga menyebutkan bahwa Gerai Samsat PGC Cililitan ini merupakan pelayanan terpadu untuk melayani para wajib pajak, dan ini dibuka tidak hanya untuk warga Jakarta Timur tapi juga seluruh warga DKI Jakarta bisa ke sini karena data kendaraan di wilayah Jakarta sudah online.
Adapun pelayanan pembayaran pajak yang dilayani di gerai ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan. Untuk pajak 5 tahunan atau perpanjangan STNK tetap harus di Samsat setempat, karena harus dilakukan mekanisme cek fisik kendaraan.
Saat ini Bank DKI telah memiliki 16 Pelayanan Terpadu Gerai Samsat yang tersebar di wilayah DKI Jakarta yakni di Gerai Samsat Pluit Village, Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, Gerai Samsat Artha Gading Mall, Gerai Samsat Grand Cakung Mall, Gerai Samsat Bekasi, Gerai Samsat AEON Mall Jakarta Garden City, Gerai Samsat Tamini Square, Gerai Samsat Depok, Gerai Samsat Blok M Square, Gerai Samsat Gandaria City, Gerai Samsat Cinere, Gerai Samsat Serpong BSD, Gerai Samsat Lippo Mall Puri, Gerai Samsat Mall Taman Palem, Gerai Samsat Cikokol, dan Gerai Samsat PGC Cililitan.
“Kami berharap dengan bertambahnya gerai Samsat ini dapat semakin memudahkan warga DKI Jakarta dalam membayar pajak serta meningkatkan peran Bank DKI dan mitra kolaborasi dalam penerimaan pajak daerah yang nantinya akan bermanfaat pada pembangunan di DKI Jakarta,” tutup Herry.
Lebih lanjut Herry menyampaikan untuk mendorong penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bank DKI memanfaatkan layanan penerimaan pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI seperti aplikasi JakOne Mobile, Si Ondel, Signal, Cash Management System hingga EDC Bank DKI untuk menghadirkan kemudahan transaksi non tunai kepada wajib pajak.
Per November 2021, transasi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI telah lebih dari 430 ribu transaksi dengan nominal transaksi mencapai lebih dari Rp3,6 Triliun.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Apresiasi Layanan Bank DKI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok