Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tiap-tiap daerah memberikan pemahaman kepada buruh/para pekerja terkait kebijakan penetapan kenaikan upah.
"Dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah," tutur Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Sedangkan ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, Putri meminta Disnaker untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.
“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” katanya.
Kata Putri, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.
“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” katanya.
Dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, lanjut Dirjen Putri, maka dilakukan pengawasan teknis.
Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.
Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.
Baca Juga: Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan Upah Minimun di Daerah
“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD
-
MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla
-
Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim
-
Rapimnas Kadin di Bali Bahas Peta Jalan Emas 2045 Termasuk Soal Pariwisata
-
Tak Batal UU Cipta Kerja Meski Cacat Formil, Hakim Konstitusi MK: Jangan Mendadaklah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Kemenhub Gali Pelanggaran Green SM, Berpotensi Dapat Sanksi
-
BEI Buka Gembok Dua Emiten Ini, Ada yang Punya Anak Orang Miliarder Indonesia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Justru Kompak Turun!
-
OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya
-
Pasar Modal Fluktuatif, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham saat Krisis
-
Harga Minyak Dunia Tembus USD 110, Diprediksi Bisa Capai 120 Dolar AS
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan