Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tiap-tiap daerah memberikan pemahaman kepada buruh/para pekerja terkait kebijakan penetapan kenaikan upah.
"Dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah," tutur Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Sedangkan ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, Putri meminta Disnaker untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.
“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” katanya.
Kata Putri, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.
“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” katanya.
Dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, lanjut Dirjen Putri, maka dilakukan pengawasan teknis.
Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.
Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.
Baca Juga: Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan Upah Minimun di Daerah
“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD
-
MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla
-
Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim
-
Rapimnas Kadin di Bali Bahas Peta Jalan Emas 2045 Termasuk Soal Pariwisata
-
Tak Batal UU Cipta Kerja Meski Cacat Formil, Hakim Konstitusi MK: Jangan Mendadaklah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tebar Kebaikan Sesama, Ribuan Mitra Gojek Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia
-
BRI Siapkan 175 Bus Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar dan Aman
-
Peringatan dari Iran: Harga Minyak Dunia Akan Tembus 200 dolar AS per Barel
-
Kementerian ESDM: Pengujian B50 Diprediksi Rampung Maret Ini
-
DPR Sepakat Tunjuk Friderica Widyasari Sari Jadi Ketua DK OJK
-
PLTS Terapung Karangkates Siap Pasok Listrik 100 Ribu Rumah
-
Fenomena Panic Buying BBM Hantui Daerah-daerah, Apa Pemicu dan Dampaknya?
-
OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli
-
PLN Salurkan Sambung Listrik Gratis untuk 2.533 Keluarga Prasejahtera Lewat Donasi Pegawai
-
Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern