Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat direspons Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dia menegaskan, jika kontroversi UU Cipta Kerja hanya pada teori, bukan kontroversi teorinya.
"Putusan MK ya tentang UU Cipta Kerja sebenarnya yang membingungkan itu kontroversi teorinya, bukan kontroversi vonisnya," kata Mahfud dalam keterangannya seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (5/12/2021).
Dalam penjelasannya, Mantan Ketua MK ini menyebut inskonstitusional bersyarat artinya berlaku sampai diperbaiki.
"Kontroversi teorinya itu hanya mengatakan, inkonstitusional bersyarat. Artinya, inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki. Itu kontroversial. Kontroversial di dalam teori."
Sehingga menurutnya, amar putusan MK sama sekali tidak kontroversial. Lantaran, MK memberi kesempatan pemerintah untuk memperbaiki teori dalam UU Ciptaker itu selama dua tahun.
Namun jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, maka akan menjadi inkonstitusional permanen.
"Tetapi vonisnya itu sama sekali tidak kontroversi. Menyatakan, vonis itu bahwa UU Cipta kerja itu inkonstitusional bersyarat, artinya berlaku dua tahun. Kalau dua tahun tidak diperbaiki, ya inkonstitusional permanen. Itu bunyi vonisnya," katanya.
Dengan demikian, dia menyimpulkan selama masa perbaikan dalam dua tahun ke depan, maka UU Ciptaker itu masih berlaku.
Baca Juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla
"Dalam amar putusan itu bahwa dalam waktu dua tahun UU masih berlaku dan pemerintah, diperintahkan untuk memperbaiki prosedur karena gugatan atas isinya itu tidak diperiksa sebagai perkara. Sampai selesainya prosedur. Dan di situ disebutkan, selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu, UU tersebut berlaku. Dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," katanya.
Untuk diketahui, MK memutuskan permohonan uji formil UU cipta kerja oleh kelompok buruh.
MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan pemerintah diberi waktu memperbaiki prosedur penyusunan UU itu selama dua tahun ke depan.
"Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis. Karena kebijakan yang strategisnya itu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya selama dua tahun."
"Kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi, tentu tidak boleh strategis tapi kebijakan yang sifatnya operasional saja. Teknis, administrasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG