Suara.com - Bagi pelaku ekonomi, prinsip ekonomi menjadi hal wajib yang penting untuk diketahui. Lantas, apa itu prinsip ekonomi? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya.
Salah satu dari bentuk prinsip ekonomi yaitu letika Anda beli barang, lalu Anda merelakan uang milik Anda tersebut untuk ditukarkan dengan barang pembelian Anda.
Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian ekonomi dan ciri-cirinya, simak penjelasannya berikut ini yang dikutip dari berbagai sumber.
Pengertian Prinsip Ekonomi
Melansir dari situs resmi Kemenkeu (Kementerian Keuangan), pengertian dari prinsip ekonomi adalah panduan kegiatan ekonomi guna tercapai perbandingan yang rasional antara pengorbanan dan hasil yang didapatkan. Kesimpulannya, prinsip ekonomi ini merupakan suatu usaha dengan pengorbanan sekecil-kecilnya guna mendapatkan hasil tertentu atau hasil yang maksimal. Setiap prinsip ekonomi pasti ingin menghasilkan laba sebesar-besarnya seperti berdagang
Ciri-ciri Prinsip Ekonomi
Jika sudah mengetahui pengertian prinsip ekonomi, penting juga untuk mengetahui ciri-cirinya. Ciri-ciri penerapan prinsip ekonomi adalah sebagai berikut. Perlu diingat bahwa penerapan ini tetap mengacu pada satu tujuan yakni untuk mengeluarkan modal sekecil-kecilnya dengan keuntungan sebesar-besarnya.
1. Bertindak Rasional
Bertindak rasional yaitu selalu berfikir dengan menggunakan akal sehat dan tidak melibatkan emosi maupun hawa nafsu sebelum melakukan tindakan atau kegiatan ekonomi. Sebaliknya, hawa nafsu justru bisa mengakibatkan kebangkrutan.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Sulawesi Selatan Masih Menjadi Sasaran APBD 2022
2. Bertindak Ekonomis
Bertindak ekonomis yaitu melakukan tindakan ekonomi dengan perencanaan dan perhitungan matang serta cermat. Bertindak ekonomis akan menjadikan seseorang mampu untuk memenuhi beragam kebutuhan hidupnya. Selain itu, mampu menjauhkan diri dari kebiasaan hidup boros atau foya-foya
3. Bertindak Hemat
Bertindak hemat yaitu hanya membeli barang atau jasa yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Bertindak hemat juga berarti tidak menghambur-hamburkan uang untuk hal-hal yang tidak perlu atau tidak penting.
4. Membuat Skala Prioritas
Membuat skala prioritas yaitu memenuhi berbagai kebutuhan dengan membuat daftar kebutuhan yang disesuaikan dengan tingkat kepentingannya. Mulai dari yang tak mendesak hingga paling mendesak.
5. Brtindak Memegang Prinsip Cost Benefit
Selalu bertindak dengan memegang prinsip cost benefit yakni memperhitungkan rencana biaya yang dikeluarkan dan keuntungan yang diterima dari kegiatan atau tindakan ekonomi yang dilakukan.
Itulah informasi tentang prinsip ekonomi yang lengkap dengan pengertian dan ciri-cirinya yang penting untuk diketahui para pelaku usaha. Semoga artikel ini bermanfaat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Siapkan Rp414 Triliun untuk PC-PEN
-
Masih Hadapi Banyak Tantangan 2022, Tapi Jokowi Yakin Indonesia Bisa Melewati
-
Tutup 2021, Harga Minyak Cetak Rekor Tertinggi selama 12 Tahun Terakhir
-
Awal Tahun, Menko Airlangga Optimistis Fundamental Ekonomi Makin Kuat
-
Pemulihan Ekonomi Sulawesi Selatan Masih Menjadi Sasaran APBD 2022
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS