Suara.com - Pajak merupakan sebuah pungutan wajib dari rakyat dalam bentuk perseorangan atau sebuah badan hukum (wajib pajak) yang bersifat memaksa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Lantas apa saja fungsi pajak yang harus dipahami?
Pajak memiliki beberapa fungsi yang dibagi menjadi empat kategori yang menjadi kewajiban bagi warganegara yang bertujuan agar terciptanya kemakmuran dalam sebuah negara. Simak beberapa fungsi pajak yang dijelaskan dalam penjelasan di bawah ini.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai kontrubusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang sesuai dengan Undang-Undang di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.
Melalui definisi pajak yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat, pajak juga dibagi menjadi 4 fungsi untuk mendukung terciptanya tujuan itu antara lain sebagai berikut.
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Fungsi anggaran bagi pajak adalah sebagai sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana dari wajib pajak kepada kas negara yang bertujuan untuk membangun infrastruktur, menggaji pegawai negeri, polisi, tentara, membayar hutang negara dan pengeluaran negara lainnya.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Fungsi mengatur bagi pajak adalah kebijakan yang membantu pemerintah untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi. Fungsi ini dapat dicontohkan seperti kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang mengatur beban pajak para pelaku UMKM.
Melalui kebijakan ini diharapkan kepada masyarakat dapat tertarik untuk membangun UMKM dan UMKM dapat masuk ke dalam sistem perpajakan.
Baca Juga: Menelisik Potensi Pajak dalam Peer to Peer Lending dan Tantangannya
3. Fungsi Stabilitas
Fungsi pajak berikutnya adalah stabilitas. Fungsi stabilitas pajak maksudnya agar pemerintah memiliki sebuah kebijakan untuk mengatur stabilitas perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi dan deflasi. Fungsi stabilitas ini seperti mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak serta menggunakan pajak dengan efektif dan efisien.
4. Fungsi Retribusi Pendapatan
Fungsi Retribusi pendapatan bagi pajak adalah untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan ini pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk menyerap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat semakin merata.
Demikian adalah 4 fungsi pajak yang berfungsi untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang wajib untuk kamu pahami.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional
-
3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah