Suara.com - Pajak merupakan sebuah pungutan wajib dari rakyat dalam bentuk perseorangan atau sebuah badan hukum (wajib pajak) yang bersifat memaksa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Lantas apa saja fungsi pajak yang harus dipahami?
Pajak memiliki beberapa fungsi yang dibagi menjadi empat kategori yang menjadi kewajiban bagi warganegara yang bertujuan agar terciptanya kemakmuran dalam sebuah negara. Simak beberapa fungsi pajak yang dijelaskan dalam penjelasan di bawah ini.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai kontrubusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang sesuai dengan Undang-Undang di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.
Melalui definisi pajak yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat, pajak juga dibagi menjadi 4 fungsi untuk mendukung terciptanya tujuan itu antara lain sebagai berikut.
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Fungsi anggaran bagi pajak adalah sebagai sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana dari wajib pajak kepada kas negara yang bertujuan untuk membangun infrastruktur, menggaji pegawai negeri, polisi, tentara, membayar hutang negara dan pengeluaran negara lainnya.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Fungsi mengatur bagi pajak adalah kebijakan yang membantu pemerintah untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi. Fungsi ini dapat dicontohkan seperti kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang mengatur beban pajak para pelaku UMKM.
Melalui kebijakan ini diharapkan kepada masyarakat dapat tertarik untuk membangun UMKM dan UMKM dapat masuk ke dalam sistem perpajakan.
Baca Juga: Menelisik Potensi Pajak dalam Peer to Peer Lending dan Tantangannya
3. Fungsi Stabilitas
Fungsi pajak berikutnya adalah stabilitas. Fungsi stabilitas pajak maksudnya agar pemerintah memiliki sebuah kebijakan untuk mengatur stabilitas perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi dan deflasi. Fungsi stabilitas ini seperti mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak serta menggunakan pajak dengan efektif dan efisien.
4. Fungsi Retribusi Pendapatan
Fungsi Retribusi pendapatan bagi pajak adalah untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan ini pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk menyerap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat semakin merata.
Demikian adalah 4 fungsi pajak yang berfungsi untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang wajib untuk kamu pahami.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat