Suara.com - Samtrade FX kini menjadi buah bibir di kalangan investor. Pasalnya, perusahaan broker tersebut di-suspen oleh Monetary Authority of Singapore (MAS). Keputusan itu diambil MAS karena Samtrade FX diduga tidak memiliki izin resmi dan belum terverifikasi.
Dengan dilakukannya suspen tersebut, para investor kini was-was lantaran tidak bisa melakukan deposit, hingga penarikan uang atau withdraw.
Diketahui, Samtrade FX merupakan broker cukup besar di Singapura, bahkan perusahaan ini terafiliasi dengan Samtrade Academy yang memberikan pelatihan untuk mereka yang ingin mempelajari hal seputar online trading.
Samtrade Academy diketahui menjalin kerjasama dengan Persija sepanjang Liga I tahun 2021 sehingga logo perusahaan tersebut terpampang pada jersey para pemain.
Para investor Samtrade FX yang berasal dari Indonesia ternyata sangat banyak. Sebab Samtrade FX juga digunakan di beberapa aplikasi seperti Fin888 Samtrade.
Lalu bagaimana nasib mereka? Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar angkat bicara.
Kata dia, sebaiknya sebelum melakukan investasi para investor harus mempelajari dulu terkait izin dan hukum terkait.
"Jadi jangan hanya ikut-ikutan saja. Kemudian terkait dengan implikasinya pada investor Indonesia yang menanamkan modalnya di sana, ya harus menunggu titik terang masalah tersebut selesai di Singapura. Namun tetap terus berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi untuk tetap menjalankan kewajiban menjaga dana tersebut dari kemungkinan penyelewengan," kata Akbar di Jakarta, Sabtu 15 Januari 2022.
Nantinya, lanjut Akbar, jika ternyata ditengarai terjadi pelanggaran administratif, dana nasabah kemungkinan bisa dikembalikan. Tetapi menurutnya, jika terdapat unsur pidana maka jangan harap uang tersebut akan kembali.
Baca Juga: Pesona Bukit Kelam di Sintang, Tak Hanya Menarik Wisatawan Luar, Kini Dilirik Investor Dari Jakarta
"Konsekuensi hukumnya harus menunggu permasalahan selesai di negara asal. Jika dianggap pelanggaran administratif maka dana investor atau nasabah akan mungkin dikembalikan. Namun jika masuk indikasi pidana maka dananya tidak akan kembali. Sebaiknya sebelum melakukan investasi lebih hati-hati dan jangan tergiur pada janji manis semata," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara
-
Pelindo Ganti Jajaran Direksi, Mantan Bos Pertamina Jadi Dirut