Suara.com - Samtrade FX kini menjadi buah bibir di kalangan investor. Pasalnya, perusahaan broker tersebut di-suspen oleh Monetary Authority of Singapore (MAS). Keputusan itu diambil MAS karena Samtrade FX diduga tidak memiliki izin resmi dan belum terverifikasi.
Dengan dilakukannya suspen tersebut, para investor kini was-was lantaran tidak bisa melakukan deposit, hingga penarikan uang atau withdraw.
Diketahui, Samtrade FX merupakan broker cukup besar di Singapura, bahkan perusahaan ini terafiliasi dengan Samtrade Academy yang memberikan pelatihan untuk mereka yang ingin mempelajari hal seputar online trading.
Samtrade Academy diketahui menjalin kerjasama dengan Persija sepanjang Liga I tahun 2021 sehingga logo perusahaan tersebut terpampang pada jersey para pemain.
Para investor Samtrade FX yang berasal dari Indonesia ternyata sangat banyak. Sebab Samtrade FX juga digunakan di beberapa aplikasi seperti Fin888 Samtrade.
Lalu bagaimana nasib mereka? Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar angkat bicara.
Kata dia, sebaiknya sebelum melakukan investasi para investor harus mempelajari dulu terkait izin dan hukum terkait.
"Jadi jangan hanya ikut-ikutan saja. Kemudian terkait dengan implikasinya pada investor Indonesia yang menanamkan modalnya di sana, ya harus menunggu titik terang masalah tersebut selesai di Singapura. Namun tetap terus berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi untuk tetap menjalankan kewajiban menjaga dana tersebut dari kemungkinan penyelewengan," kata Akbar di Jakarta, Sabtu 15 Januari 2022.
Nantinya, lanjut Akbar, jika ternyata ditengarai terjadi pelanggaran administratif, dana nasabah kemungkinan bisa dikembalikan. Tetapi menurutnya, jika terdapat unsur pidana maka jangan harap uang tersebut akan kembali.
Baca Juga: Pesona Bukit Kelam di Sintang, Tak Hanya Menarik Wisatawan Luar, Kini Dilirik Investor Dari Jakarta
"Konsekuensi hukumnya harus menunggu permasalahan selesai di negara asal. Jika dianggap pelanggaran administratif maka dana investor atau nasabah akan mungkin dikembalikan. Namun jika masuk indikasi pidana maka dananya tidak akan kembali. Sebaiknya sebelum melakukan investasi lebih hati-hati dan jangan tergiur pada janji manis semata," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi