Suara.com - Samtrade FX kini menjadi buah bibir di kalangan investor. Pasalnya, perusahaan broker tersebut di-suspen oleh Monetary Authority of Singapore (MAS). Keputusan itu diambil MAS karena Samtrade FX diduga tidak memiliki izin resmi dan belum terverifikasi.
Dengan dilakukannya suspen tersebut, para investor kini was-was lantaran tidak bisa melakukan deposit, hingga penarikan uang atau withdraw.
Diketahui, Samtrade FX merupakan broker cukup besar di Singapura, bahkan perusahaan ini terafiliasi dengan Samtrade Academy yang memberikan pelatihan untuk mereka yang ingin mempelajari hal seputar online trading.
Samtrade Academy diketahui menjalin kerjasama dengan Persija sepanjang Liga I tahun 2021 sehingga logo perusahaan tersebut terpampang pada jersey para pemain.
Para investor Samtrade FX yang berasal dari Indonesia ternyata sangat banyak. Sebab Samtrade FX juga digunakan di beberapa aplikasi seperti Fin888 Samtrade.
Lalu bagaimana nasib mereka? Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar angkat bicara.
Kata dia, sebaiknya sebelum melakukan investasi para investor harus mempelajari dulu terkait izin dan hukum terkait.
"Jadi jangan hanya ikut-ikutan saja. Kemudian terkait dengan implikasinya pada investor Indonesia yang menanamkan modalnya di sana, ya harus menunggu titik terang masalah tersebut selesai di Singapura. Namun tetap terus berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi untuk tetap menjalankan kewajiban menjaga dana tersebut dari kemungkinan penyelewengan," kata Akbar di Jakarta, Sabtu 15 Januari 2022.
Nantinya, lanjut Akbar, jika ternyata ditengarai terjadi pelanggaran administratif, dana nasabah kemungkinan bisa dikembalikan. Tetapi menurutnya, jika terdapat unsur pidana maka jangan harap uang tersebut akan kembali.
Baca Juga: Pesona Bukit Kelam di Sintang, Tak Hanya Menarik Wisatawan Luar, Kini Dilirik Investor Dari Jakarta
"Konsekuensi hukumnya harus menunggu permasalahan selesai di negara asal. Jika dianggap pelanggaran administratif maka dana investor atau nasabah akan mungkin dikembalikan. Namun jika masuk indikasi pidana maka dananya tidak akan kembali. Sebaiknya sebelum melakukan investasi lebih hati-hati dan jangan tergiur pada janji manis semata," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
-
Krisis Air Bersih Jadi Rem Pemulihan Ekonomi Pascabanjir Sumatera
-
Purbaya: Tahun Ini IHSG 10.000 Enggak Susah-susah Amat
-
Krakatau Steel Jaminkan Aset Senilai Rp 13,94 Triliun ke Danantara
-
Bahlil: Kewajiban E10 Paling Lambat Berlaku pada 2028
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024