Suara.com - Perkataan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir membahas pengawasan tambang, kala itu. dalam rapat bersama dengan Menteri ESDM yang menyinggung 'ratu batu bara' membuat Tan Paulin geram hingga membuat dia membawa hal ini ke ranah hukum.
Kuasa hukum Tan Paulin menegaskan, perusahaan kliennya tidak melanggar aturan pemerintah. Ia lantas menuding, ada pihak yang sengaja memojokkan kliennya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dan menuduh pihak terkait itu telah sengaja melakukan pencemaran nama baik.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Kuasa Hukum Tan Paulin, Yudistira kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Ia juga menegaskan bahwa usaha kliennya tidak merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kalimantan Timur sebagaimana yang dituduhkan.
Dikabarkan sebelumnya, rapat yang mempertemukan Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuat nama Tan Paulin mencuat usai disinggung anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir.
Menurut Nasir, pemerintah melalui kementerian ESDM tidak mampu mengawasi pasokan batu bara, dampaknya, terjadi krisis pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Ia lantas menyinggung Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batu bara yang curang dalam menjalankan bisnisnya. Hal inilah yang membuat pihak Tan Paulin berang dan melaporkan Muhammad Nasir.
“Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” kata Yudistira.
Yudistira menyunting ucapan pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Nur Basuki Minarno yang menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: Heboh soal Tudingan jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Membantah!
"Apakah benar bahwa anggota DPR mendapatkan hak imunitas karena pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum RDP? Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi. Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya," kata dia.
Yudistira menyoroti salah satu pernyataan Nasir yang menuduh Tan Paulin Ratu Batubara kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkan pada pemerintah.
"Tak hanya itu, penggunaan kata-kata “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP, bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. “Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.
Ia melanjutkan, kliennya merasa sangat dirugikan karena akibat ucapan Nasir, kliennya menjadi bahan emberitaan media terkait tudingan tersebut.
Yudistira mengatakan, Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
Berita Terkait
-
Tan Paulin Disebut Ratu Batu Bara Kaltim, Kadin Samarinda: Menuding Tanpa Dasar yang Jelas
-
Saham Perusahaan Tambang Batu Bara Ini Terancam Delisting, Investor Masih Wait and See?
-
Tan Paulin, Ratu Batu Bara di Kaltim, Pernah Dilaporkan Tapi Tak Ditangkap, Sempat Mengaku Tak Punya Tambang
-
Ratu Batu Bara Kaltim Disebut Tan Paulin, Mengaku Punya Izin Resmi, Namanya Tercatut Dikasus Penipuan Investasi
-
Heboh soal Tudingan jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Membantah!
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
IHSG Masih Merosot pada Pembukaan Senin ke Level 6.959
-
Emas Antam Merosot awal Pekan Ini, Harganya Tembus Rp 2.819.000/Gram
-
Pasar Emas Sedang Konsolidasi? Simak Update Harga Antam dan UBS Hari Ini
-
Keponakan Prabowo Sebut Ekonomi Global Masuk Zona Bahaya
-
PLN Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Kawasan Wisata Aloha PIK 2
-
Target 1,4 Juta Wisatawan, Kawasan Wisata Pesisir Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Anggaran Dipangkas, Dapur Tak Ngebul: Jeritan Seniman Jogja hingga Sarjana Menganggur
-
Tren Tobacco Harm Reduction: Produk Alternatif Jadi Pilihan Kurangi Risiko Merokok
-
Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI
-
Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya