2. Mempunyai berkas-berkas legalitas (KTP, NPWP, dan akta perusahaan).
3. Mempunyai atau menguasai lahan untuk pembangunan Pertashop.
4. Memperoleh rekomendasi dari Kades (Kepala Desa).
Persyaratan selanjutnya adalah lokasi yang akan digunakan untuk Pertashop. Sebelum melakukan persetujuan, Pertamina biasanya akan meninjau terlebih dahulu lokasi ini.
1. Aksesibilitas Desa, seperti: akses mobil tangki dan akses pengiriman modular
2. Adanya Jaringan Listrik
3. Lokasi untuk pengoprasian Pertashop mempunyai potensi omzet yang bagus dari segi perekonomian
4. Evaluasi kelayakan lokasi dilakukan PT Pertamina (Persero).
Sebagai informasi, proses pengajuan kerja sama Pertashop ini memakan waktu sekitar 18 hari. Untuk memenuhi semua kriteria dan pembelian peralatan Pertashop, calon pengusaha setidaknya menyiapkan modal senilai Rp300 juta. Untuk mengetahui status pengajuan, Anda dapat melihatnya di situs resmi Pertamina atau melalui Pertamina Call Center (135).
Baca Juga: 50 Unit Rumah di Mataram Siap Dipromosikan Untuk Penginapan Tamu MotoGP Mandalika
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Ahok Tak Tahu soal Penunjukannya Sebagai Pemimpin Nusantara oleh Jokowi
-
Subholding Pertamina Mulai Konversi PLTD dari BBM ke Gas di 33 Titik
-
Premium Dihapus dalam Waktu Dekat, Kementerian ESDM Beri Kompensasi Pertamina
-
54 Persen Pegawai Pertamina Didominasi Generasi Milenial
-
50 Unit Rumah di Mataram Siap Dipromosikan Untuk Penginapan Tamu MotoGP Mandalika
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026
-
Indonesia-Inggris Resmi Teken Kemitraan Strategis EGP di London
-
Pipa Gas TGI Meledak, ESDM Jamin Produksi Lapangan Migas Rokan Bisa Operasi Lusa
-
Jamkrindo Syariah Beberkan Strategi Bisnis di 2026
-
Bos BI Akui Pencalonan Keponakan Prabowo Jadi Sentimen Rupiah Anjlok
-
Akselerasi Ekonomi Digital: Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pertumbuhan Inklusif Indonesia
-
Muara Sungai Jadi Kunci Pengendalian Banjir, Kementerian PU Turun Tangan
-
Bansos BPNT Tahap 1 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tahun Ini
-
Bos BI Tak Mau Ikut Campur Soal Pencalonan Deputi Gubernur BI
-
IHSG Longsor Gegara Aksi Ambil Untung, 556 Saham Kebakaran