3 Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Ini Rinciannya

Kamis, 10 Februari 2022 | 16:50 WIB
Ilustrasi STNK

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Anda bisa juga bayar pajak lewat SMS dengan cara sebagai berikut:

1. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.

2. Lalu, kirim vis SMS ke nomor samsat daerah masing-masing

3. Setelah terkirim ke nomor tujuan, tunggu sampai dapat balasan tentang informasi tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau denda telat bayar pajak

Itulah informasi tentang cara mengetahui besaran denda telat bayar pajak motor secara online yang penting diketahui pemilik motor. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com