Suara.com - Bagi yang memiliki kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak. Jika telat bayar, maka akan kena denda. Lantas, bagaimana caranya mengetahui besaran denda telat bayar pajak motor? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan pembayaran kendaraan motor yang telah diresmikan oleh pemerintah dan Undang-undang. Oleh karena itu, setiap pemilik motor wajib bayar pajak motor maupun kendaraan lainnya yang tercantum dalam Undang-undang.
Untuk selengkapnya, simak berikut ini cara mengetahui denda telat bayar pajak motor yang penting diketahui para pemilik kendaraan motor.
Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor
Cara untuk tahu besaran pajak motor maupun denda jika telar bayar bisa dilakukan secara online. Selain itu, caranya juga sangat mudah. Anda cukup masukkan nopol (nomor polisi) kendaraan milik Anda lengkap dengam NIK yang tertulis di STNK Anda.
Nantinya, besaran pajak motor yang perlu Anda bayar terpampang di layar komputer, laptop atau ponsel. Begitu juga jika Anda telat bayar pajak, besaran dendanya juga akan terlihat di layar. Untuk melihat besaran pajak atau dendanya, bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut ini.
1. Melalui Website
Anda bisa bayar denda pajak secara online lewat website Samsat daerah masing-masing. Umumuny, website Samsat setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan Anda membuka website sesuai dengan daerah yang tercantum pada STNK Anda.
2. Melalui Aplikasi
Baca Juga: Begini Cara Cek Pajak Motor: Bisa dari STNK, Bisa Juga Secara Online
Anda bisa juga bayar pajak maupun denda telat bayar pajak secara online lewat aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:
1. Unduh aplikasi e-samsat di playstore
2. Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya
3. Pilih daerah kendaraan berada
4. Masukan nomor plat kendaraan
5. Lalu, akan muncul informasi ( tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak)
Berita Terkait
-
Denda Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya, Lengkap dengan Rumus dan Contoh
-
Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis
-
6 Langkah Mudah untuk Bayar Pajak Motor di Indomaret, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
-
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Lengkap dengan Prosedurnya, Wajib Disimak
-
Begini Cara Cek Pajak Motor: Bisa dari STNK, Bisa Juga Secara Online
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik
-
Wings Group Makin Agresif Buka Cabang Baru FamilyMart
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar