Suara.com - Badan Pusat Statistik mencatat ada penurunan ekspor batubara yang cukup signifikan sepanjang bulan Januari 2022. Penurunan ini imbas larangan ekspor batubara yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu untuk memenuhi ketersediaan batubara dalam negeri.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengungkapkan nilai ekspor batubara pada Januari 2022 sebesar USD1,07 miliar atau turun 61,14 persen secara bulanan atau mtm dan bila dibandingkan dengan Januari 2021, turun 22,59 persen yoy.
Tak Hanya dari sisi nilai saja, dari segi volume juga ikut turun sebesar 59,12 persen mtm dan secara tahunan turun 61,30 persen.
"Barangkali penurunan ekspor ini tidak semata-mata karena aturan larangan ekspor, mungkin ada juga pengaruh atau indikator lain seperti harga internasional, dan sebagainya," kata Setianto, Selasa (15/2/2022).
Sebelumnya, pemerintah pun melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batubara bagi perusahaan batubara yang akhirnya kini sudah dibatalkan kembali.
Kala itu masalah pasokan batubara PLN disebabkan karena perusahaan-perusahaan batubara tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Puncak persoalan yang terjadi saat ini sejatinya dapat diprediksi dan seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Sejak pertengahan 2021, ketika harga batubara global mulai melambung, pemerintah sudah menyoroti praktik ketidakpatuhan DMO.
Hingga akhirnya muncul surat keputusan pelarangan ekspor terhadap 34 perusahaan. Praktik sanksi tersebut nyatanya juga tidak mampu memberikan efek jera dalam mendorong kepatuhan.
Pada tanggal 31 Desember 2021 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menerbitkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum.
Baca Juga: Ekspansi ke Tambang Batubara, IATA Resmi Ganti Nama Jadi PT MNC Energy Investments Tbk
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin itu dikeluarkan untuk merespon surat Direktur Utama PLN tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer.
Tag
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu