Suara.com - Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Alasannya, hal ini dikarenakan penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional, diprakarsai Kementerian PUPR.
"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," ungkap Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Sehingga agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener, harus ada perhatian khusus dalam eksekusinya.
"Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ujarnya.
Disampaikan oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, menurut Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan Pemerintah Daerah," ungkap Ridwan.
Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan.
Baca Juga: Kominfo Tegaskan Tidak Putus Akses Akun Twitter Wadas_Melawan
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM Siapkan Sistem Informasi, Produsen Tidak Lapor DMO Batu Bara Izin Ekspor Bisa Dicabut Sementara
-
Kementerian ESDM Tegaskan Pemerintah Tak Perlu Punya IUP dan SIPB untuk Penambangan Batuan Andesit di Wadas
-
Tak Ada Izin Usaha Tambang Batu Andesit di Desa Wadas, Menteri ESDM: Untuk Kepentingan Nasional, Tidak Dikomersialkan
-
Menteri ESDM Arifin Tasrif Akui Tambang Andesit di Wadas Tidak Miliki Izin Usaha Pertambangan, Ini Alasannya
-
Kominfo Tegaskan Tidak Putus Akses Akun Twitter Wadas_Melawan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang