Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kemen ESDM) Ridwan Djamaluddin menegaskan kegiatan tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo tidak harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Ridwan menjelaskan, tidak ada izin kegiatan penambangan ini juga tidak melanggar kaidah regulasi, karena kegiatan tambang itu dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian PUPR.
"Menurut regulasi yang izin diberikan kepada badan usaha, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Ridwan melanjutkan, kegiatan penambangan batu andesit di Desa Wadas itu juga tidak perlu mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Karena, dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 SIPB hanya diberikan kepada badan usaha. Sedangkan, kegiatan tambang ini dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian PUPR.
"Terkait dengan PP 96 SIPB sebagaimana ayat 1 dapat diterbitkan kepada badan usaha milik negara atau desa, Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, dan koperasi," ucap Ridwan.
Namun demikian, Ridwan menyebut, tanggung jawab lingkungan dan pajak itu diserahkan oleh Kementerian PUPR sebagai pelaksana kegiatan tambang batu andesit di Desa Wadas.
"Tanggung jawab lingkungan dan pajak yang lain diserahkan juga ke PUPR sebagai tanggung jawab kegiatan hal ini dihubungkan dengan koordinasi PUPR dengan Pemda daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui, memang kegiatan tambang andesit di desa wadas tidak memiliki IUP. Hal ini karena, kegiatan tambang tersebut digunakan sebagai pembangunan infrastruktur yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).
"Jadi, sebetulnya, izin itu diberikan kepada Kementerian PUPR dalam hal ini tujuannya adalah pembangunan bendungan bener, dan ini memang masuk dalam program rencana PSN dan diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," katanya
Arifin menegaskan, pengambilan material tambang batu andesit tersebut semata-mata untuk pembangunan bendungan bener di Desa Wadas, sehingga tidak untuk diperjualbelikan.
"Untuk kepentingan nasional, material batu dari quarry yang ada di desa wada dari jenis andesit hanya untuk material project tidak untuk dikomersialkan," ucap dia.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Izin Usaha Tambang Batu Andesit di Desa Wadas, Menteri ESDM: Untuk Kepentingan Nasional, Tidak Dikomersialkan
-
Menteri ESDM Arifin Tasrif Akui Tambang Andesit di Wadas Tidak Miliki Izin Usaha Pertambangan, Ini Alasannya
-
Politikus PKS, Mardani Ali Sera Setuju Jokowi Disamakan dengan Rezim Soeharto, Kasus Wadas Jadi Bukti
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
Terkini
-
Terima Aduan Warga via DM, Legislator Gerindra Soroti Tramadol Bebas Dijual di Pinggir Jalan
-
Pramono Desak Polisi Usut Begal Sadis Petugas Damkar di Gambir: Tak Boleh Ada Main Hakim Sendiri!
-
Rudal Israel Hancurkan Sinagoga di Teheran, Pemerintah Netanyahu: Itu Gak Sengaja
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Penumpang LRT Jabodebek Melonjak 2 Kali Lipat Saat Libur Paskah 2026, Tembus 270 Ribu Orang
-
Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas
-
Ratusan Mahasiswa BEM SI BSJB Geruduk Komnas HAM, Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru
-
Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal
-
Israel Hancurkan Sinagoge di Teheran, Taurat Bertebaran, Yahudi Iran: Zionis Biadab