Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kemen ESDM) Ridwan Djamaluddin menegaskan kegiatan tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo tidak harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Ridwan menjelaskan, tidak ada izin kegiatan penambangan ini juga tidak melanggar kaidah regulasi, karena kegiatan tambang itu dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian PUPR.
"Menurut regulasi yang izin diberikan kepada badan usaha, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Ridwan melanjutkan, kegiatan penambangan batu andesit di Desa Wadas itu juga tidak perlu mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Karena, dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 SIPB hanya diberikan kepada badan usaha. Sedangkan, kegiatan tambang ini dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian PUPR.
"Terkait dengan PP 96 SIPB sebagaimana ayat 1 dapat diterbitkan kepada badan usaha milik negara atau desa, Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, dan koperasi," ucap Ridwan.
Namun demikian, Ridwan menyebut, tanggung jawab lingkungan dan pajak itu diserahkan oleh Kementerian PUPR sebagai pelaksana kegiatan tambang batu andesit di Desa Wadas.
"Tanggung jawab lingkungan dan pajak yang lain diserahkan juga ke PUPR sebagai tanggung jawab kegiatan hal ini dihubungkan dengan koordinasi PUPR dengan Pemda daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui, memang kegiatan tambang andesit di desa wadas tidak memiliki IUP. Hal ini karena, kegiatan tambang tersebut digunakan sebagai pembangunan infrastruktur yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).
"Jadi, sebetulnya, izin itu diberikan kepada Kementerian PUPR dalam hal ini tujuannya adalah pembangunan bendungan bener, dan ini memang masuk dalam program rencana PSN dan diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," katanya
Arifin menegaskan, pengambilan material tambang batu andesit tersebut semata-mata untuk pembangunan bendungan bener di Desa Wadas, sehingga tidak untuk diperjualbelikan.
"Untuk kepentingan nasional, material batu dari quarry yang ada di desa wada dari jenis andesit hanya untuk material project tidak untuk dikomersialkan," ucap dia.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Izin Usaha Tambang Batu Andesit di Desa Wadas, Menteri ESDM: Untuk Kepentingan Nasional, Tidak Dikomersialkan
-
Menteri ESDM Arifin Tasrif Akui Tambang Andesit di Wadas Tidak Miliki Izin Usaha Pertambangan, Ini Alasannya
-
Politikus PKS, Mardani Ali Sera Setuju Jokowi Disamakan dengan Rezim Soeharto, Kasus Wadas Jadi Bukti
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini