Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sistem informasi pemenuhan batu bara untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) oleh para produsen.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, nantinya para produsen batu bara melaporkan setiap bulan pemenuhan DMO sebelum melakukan ekspor di sistem informasi tersebut.
Sehingga, bisa diketahui produsen mana saja yang belum atau sudah memenuhi DMO. Sistem informasi, kata dia, ini juga bisa diakses oleh publik.
"Kami menyiapkan sistem informasi ini bisa diakses, yang akan memberikan laporan bulanan, laporan daripada kapal ketibaan kapal itu tiap hari bisa dimonitor," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Kamis (17/2/2022).
Arifin melanjutkan, jika kedapatan produsen tidak dapat memenuhi DMO batu bara, maka izinnya ekspornya akan ditangguhkan sementara sampai DMO bisa dipenuhi.
"Jadi dalam satu bulan perusahaan tersebut tidak menyampaikan tidak memenuhi DMO, maka otomatis izin ekspornya bisa diblok," ucap Arifin.
Selain itu, tambah Arifin, pihaknya bersama Kementerian keuangan juga membuat sistem yang dinamakan Simbara untuk memonitor jumlah barang dan PNBP yang dihasilkan dari kegiatan batu bara.
"Jadi mengenai DMO ini betul-betul mendapatkan perhatian penuh, sebagaimana kita sampaikan kami sedang mengevaluasi industri DMO, mengenai berapa harga-harga yang patut dikenakan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS
-
Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai
-
Impor 105 Ribu Truk dari India, Bos Agrinas Pangan: Agar Tak Ganggu Produksi Lokal
-
RI-AS Sepakati Perjanjian Tarif, Garuda Indonesia Bakal Beli 50 Pesawat Boeing
-
RI Keok! CELIOS Bongkar Borok Perjanjian Dagang Prabowo-Trump
-
Tak Hanya Bandara, Holding BUMN Aviasi Gaspol InJourney Green dari Pantai