Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya buka suara soal tidak adanya izin usaha pertambangan (IUP) dalam tambang Andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Arifin mengakui, kegiatan pembukaan tambang andesit di desa wadas tidak memiliki IUP. Ia beralasan, kegiatan tambang tersebut digunakan sebagai pembangunan infrastruktur yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).
"Jadi, sebetulnya, izin itu diberikan kepada Kementerian PUPR dalam hal ini tujuannya adalah pembangunan Bendungan Bener, dan ini memang masuk dalam program rencana PSN dan diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujarnya dalam Rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Arifin menegaskan, pengambilan material tambang batu andesit tersebut semata-mata untuk pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, sehingga tidak untuk diperjualbelikan.
"Untuk kepentingan nasional, material batu dari quarry yang ada di desa wada dari jenis andesit hanya untuk material proyek tidak untuk dikomersialkan," ucap dia.
Arifin juga menyarankan, Kementerian PUPR sebagai pelaksana pembangunan harus melakukan sosialisasi kepada penduduk di desa Wadas, agar eksekusi penambangan batu andesit tidak mendapatkan protes.
"Jadi, mengenai eksekusinya perlu mendapat perhatian sehingga tidak terjadi protesnya yang resesif, jadi tidak ada didirikan izin pertambangan," imbuh Arifin.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan perusahaan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dalam melakukan kegiatan pertambangan.
Hal ini berlaku bagi seluruh perusahaan pertambangan, termasuk pertambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Baca Juga: Tragedi Wadas, Sudirman Said: Mahfud dan Ganjar Cenderung Menutupi Keadaan
Redi menjelaskan, meski material penambangan itu untuk umum atau demi pembangunan infrastruktur negara, perusahaan tetap harus memiliki IUP.
"Dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d PP Nomor 96/2021, andesit masuk ke dalam komoditas batuan. Pengusahaannya baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri tetap memerlukan perizinan sektor minerba," ujar Redi saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Dia melanjutkan, ketentuan bebas IUP dalam kegiatan pertambangan untuk pembangunan infrastruktur juga tidak dibenarkan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
"Dalam UU Minerba tidak diatur perbedaan kegiatan usaha pertambangan untuk kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain. Apapun aktivitas pertambangan atas komoditas tambang di wilayah pertambangan wajib mendapatkan perizinan berusaha sektor minerba," ucap dia.
Berita Terkait
-
Kekerasan di Wadas dan Penembakan di Parigi Moutong, Pengamat: Jika Terus Ada, Terkesan Seperti Jokowi Lepas Tangan
-
Polemik Wadas, Anggota DPR Sebut Pemilik Lahan yang Dibebaskan Belum Tahu Kompensasi Ganti Rugi Penambangan Batu Andesit
-
Meski Alasan Bangun Bendungan, Pengamat: Penambangan Batu Andesit Wadas Tetap Wajib Miliki Izin Usaha Pertambangan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi