Suara.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa mulai saat ini, untuk syarat pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia, warga hars terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Mengetahui hal ini. Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengaku mendukung sepenuhnya kebijakan itu lantaran Inpres tersebut juga menuliskan 3 K/L dimana salah satunya memuat Polri.
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ungkap Hendra, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, ia juga menjelaskan, aturan itu berlaku untuk seluruh pelayanan regident kendaraan bermotor. Mulai dari pelayanan pertama unit BKPB hingga berbagai pelayanan STNK.
Dengan demikian, Polri saat ini sudah menyiapkan penyesuaian terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Kita semua harus memahami dan dukung apa yang jadi garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari keinginan pemerintah untuk bangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh bangsa, wajib ikut jadi peserta aktif BPJS," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 23 Februari 2022
-
Pemkot Bontang Kesulitan Penuhi Syarat Kerja Sama Industri Pengemasan Minyak Goreng dengan PT EUP, Kenapa?
-
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Segera Daftar Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Anak Masuk Sekolah!
-
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia