Suara.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa mulai saat ini, untuk syarat pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia, warga hars terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Mengetahui hal ini. Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengaku mendukung sepenuhnya kebijakan itu lantaran Inpres tersebut juga menuliskan 3 K/L dimana salah satunya memuat Polri.
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ungkap Hendra, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, ia juga menjelaskan, aturan itu berlaku untuk seluruh pelayanan regident kendaraan bermotor. Mulai dari pelayanan pertama unit BKPB hingga berbagai pelayanan STNK.
Dengan demikian, Polri saat ini sudah menyiapkan penyesuaian terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Kita semua harus memahami dan dukung apa yang jadi garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari keinginan pemerintah untuk bangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh bangsa, wajib ikut jadi peserta aktif BPJS," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 23 Februari 2022
-
Pemkot Bontang Kesulitan Penuhi Syarat Kerja Sama Industri Pengemasan Minyak Goreng dengan PT EUP, Kenapa?
-
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Segera Daftar Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Anak Masuk Sekolah!
-
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah