Suara.com - Kisruh antara manajemen PT Semen Padang dengan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) akhirnya selesai. Perselisihan keduanya berhasil dimediasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Setidaknya ada empat poin kesepakatan perjanjian bersama yang disepakati.
Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2023 beserta lampirannya pada tanggal 31 Januari 2022 dengan masa berlaku sampai dengan 15 Maret 2023 sebagaimana terlampir (PKB). Ketentuan Perusahaan yang belum ada dan/atau perlu direvisi sebagaimana diatur dalam PKB akan diselesaikan melalui LKS Bipartit dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PKB ditandatangani.
Kedua, Pihak Pertama akan memberikan Seragam Kerja tahun 2021 pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan SKD No 000092/HK.00.02/50003853/3000/07.19.
Ketiga, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua hasil evaluasi Holding terkait dengan penetapan formulasi dan parameter Bonus Kinerja Tahunan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak PKB ditandatangani.
Keempat, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua mengenai pertimbangan tidak adanya penyesuaian kenaikan Gaji dan kesejahteraan Karyawan tahun 2020 dan 2021.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan musyawarah.
“Walaupun dinamikanya memakan waktu yang panjang, tapi alhamdulillah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," kata Putri.
Berita Terkait
-
Menaker Temui Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Terkait JHT
-
Anggap Wajar Tuntutan Buruh Minta Menaker Ida Dicopot karena Masalah JHT, Cak Imin Ketum PKB: Terserah Pak Jokowi Saja
-
Menaker Ida Fauziyah Janji Temui Massa Buruh, Presiden FSPMI: Bukan Berunding, Kami Minta Permenaker soal JHT Dicabut!
-
Geruduk Kemenaker Demo soal JHT, Buruh: Menaker Ida Fauziah Sudah Melawan Presiden!
-
Menaker: Pelindungan K3 Butuh Strategi Baru dalam Pengendalian terhadap Potensi Bahaya bagi Pekerja
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional
-
3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah
-
Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal
-
Tak Mau Disalahkan, Bahlil Serahkan Urusan Mati Lampu ke PLN
-
Listrik Byar Pet, Pengamat UGM: PLN Jangan Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'
-
IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran