Suara.com - Kisruh antara manajemen PT Semen Padang dengan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) akhirnya selesai. Perselisihan keduanya berhasil dimediasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Setidaknya ada empat poin kesepakatan perjanjian bersama yang disepakati.
Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2023 beserta lampirannya pada tanggal 31 Januari 2022 dengan masa berlaku sampai dengan 15 Maret 2023 sebagaimana terlampir (PKB). Ketentuan Perusahaan yang belum ada dan/atau perlu direvisi sebagaimana diatur dalam PKB akan diselesaikan melalui LKS Bipartit dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PKB ditandatangani.
Kedua, Pihak Pertama akan memberikan Seragam Kerja tahun 2021 pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan SKD No 000092/HK.00.02/50003853/3000/07.19.
Ketiga, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua hasil evaluasi Holding terkait dengan penetapan formulasi dan parameter Bonus Kinerja Tahunan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak PKB ditandatangani.
Keempat, Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua mengenai pertimbangan tidak adanya penyesuaian kenaikan Gaji dan kesejahteraan Karyawan tahun 2020 dan 2021.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan musyawarah.
“Walaupun dinamikanya memakan waktu yang panjang, tapi alhamdulillah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," kata Putri.
Berita Terkait
-
Menaker Temui Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Terkait JHT
-
Anggap Wajar Tuntutan Buruh Minta Menaker Ida Dicopot karena Masalah JHT, Cak Imin Ketum PKB: Terserah Pak Jokowi Saja
-
Menaker Ida Fauziyah Janji Temui Massa Buruh, Presiden FSPMI: Bukan Berunding, Kami Minta Permenaker soal JHT Dicabut!
-
Geruduk Kemenaker Demo soal JHT, Buruh: Menaker Ida Fauziah Sudah Melawan Presiden!
-
Menaker: Pelindungan K3 Butuh Strategi Baru dalam Pengendalian terhadap Potensi Bahaya bagi Pekerja
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya
-
Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg
-
Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000
-
Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I
-
BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun, Solusi Cicilan Rumah Lebih Ringan
-
Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi
-
Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi
-
Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%
-
Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200