Suara.com - Organisasi jaminan sosial internasional atau International Social Security Association (ISSA) yang bermarkas di Jenewa, Swiss, memberikan sertifikat penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Penghargaan tersebut terbagi dalam dua kategori dan ditambah satu pengesahan atau Attestation.
Kategori yang mendapatkan penghargaan Certificate of Merit tersebut, antara lain pada pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT), yang menggunakan pendekatan Manajemen Aset Liabilitas dan Unit Pengendali Gratifikasi sebagai bagian dari sistem pengendalian fraud.
Sementara Attestation dari ISSA juga diberikan atas penyelenggaraan Paritrana Awards, sebagai upaya peningkatan kepesertaan melalui kolaborasi bersama pemangku kepentingan.
ISSA mengapresiasi pengelolaan dana JHT menggunakan pendekatan manajemen aset liabilitas/Asset Liability Management (ALM), yang dilakukan BPJamsostek. Hal ini merupakan faktor penting dalam mencapai pengelolaan finansial dalam seluruh entitas investasi, yang bertujuan untuk memetakan kebutuhan cashflow di masa yang akan datang, berikut dengan kemungkinan kendala yang dihadapi.
Selain ALM, ISSA juga menggarisbawahi urgensi pendekatan yang dilakukan BPJamsostek kepada stakeholder, dalam hal ini pemerintah sebagai regulator yang menelurkan regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya relasi yang baik dengan regulator, BPJamsostek bisa mengantisipasi perubahan-perubahan, akibat regulasi yang berdampak pada penyelenggaraan program dan pemberian manfaat kepada peserta sebelum regulasi tersebut disahkan. Dengan begitu, BPJamsostek memiliki waktu untuk mengetahui dampak dari regulasi kepada institusi dan menyusun strategi dengan baik.
Penghargaan yang diberikan oleh ISSA pada 22 Februari 2022 ini layaknya pelangi di tengah badai informasi yang simpang siur tentang pelaksanaan Program JHT dan pengelolaan dananya itu sendiri.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa bangganya atas pengakuan dari organisasi internasional sekelas ISSA, yang menyanjung pelaksanaan dan pengelolaan aset dan liabilitas dari Program JHT.
“Saya kira kita perlu berbangga, bagaimana pelaksanaan dan pengelolaan jaminan sosial kita diapresiasi oleh dunia internasional dan ini kami persembahkan khusus untuk pekerja Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Disnakertrans NTB Kumpulkan Asosiasi Buruh Untuk Jelaskan Perihal Polemik JHT
Dalam mengelola dana JHT para pekerja, BPJamsostek mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi untuk memastikan dana yang nantinya diterima oleh pekerja mendapatkan imbal hasil yang optimal. Pengelolaan dana ini tentunya juga bisa optimal jika dikelola dengan jangka waktu yang cukup.
Dengan pengelolaan yang optimal, tentunya hasil yang didapatkan oleh peserta dan keluarga juga dapat lebih optimal.
Penempatan dana juga menjadi faktor penting dalam pengelolaan dana pekerja. Maka dari itu, setiap investasi yang dilakukan dipastikan telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan kepatuhan yang komprehensif berdasarkan regulasi eksternal dan internal.
Selain itu, BPJamsostek juga senantiasa menyesuaikan komposisi portofolio dengan kondisi ekonomi terkini (dynamic asset allocation) dengan memperhatikan momentum pasar, likuiditas, optimasi hasil investasi dan sesuai dengan profil liabilitas program.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan manfaat terbaik dari program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh peserta. Kami harap para peserta dapat terus berkarya dengan tenang agar mencapai produktivitas dan turut membangun perekenomian bangsa agar lebih baik,” tutup Anggoro.
Berita Terkait
-
Gubenur Inisiasi Lahirnya Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan di Provinsi Sulteng
-
Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan Manfaat JKP dan JHT
-
Permudah Pekerja Punya Rumah, BPJamsostek Teken Kerja Sama dengan Bank BJB
-
Disnakertrans NTB Kumpulkan Asosiasi Buruh Untuk Jelaskan Perihal Polemik JHT
-
Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan