Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kembali memperluas jangkauan penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Kali ini BPJAMSOSTEK bersinergi dengan Bank BJB melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan, CFA, FRM bersama dengan Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini secara daring, Rabu(16/2/2022).
Hal tersebut menjadi awal kerja sama BPJamsostek dan Bank BJB guna menyukseskan program pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk memiliki rumah, sesuai amanah Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya di mana terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal KPR juga meningkat menjadi maksimal Rp500 juta, Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) sebesar maksimal Rp200 juta, serta Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) naik menjadi maksimal Rp150 juta. Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
“Sesuai Permenaker yang baru, BPD sebagai anggota Asbanda dapat pula menjadi bank penyalur dari program MLT perumahan. Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini, maka Bank BJB yang merupakan salah satu BPD dengan aset terbesar di Indonesia akan menjadi salah satu bank penyalur MLT perumahan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terang Edwin.
Sementara itu Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB, Suartini menegaskan komitmen Bank BJB untuk menjadi mitra bagi BPJamsostek dalam berbagai program strategis, salah satunya program MLT ini.
“Dengan adanya program perumahan ini kami berharap bahwa para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaatnya selain tentunya program ini juga diarahkan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi para pekerja,” ungkap Suartini.
Untuk mendapatkan MLT ini, Edwin mengatakan, pekerja wajib memenuhi persyaratan umum diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek.
BPJamsostek juga siap berkolaborasi dengan BPD lainnya untuk mempermudah pekerja mendapatkan manfaat ini, sehingga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek.
“Semoga melalui sinergi dengan Bank BJB ini, pekerja khususnya di wilayah Jawa Barat dan Banten semakin mudah untuk memiliki rumah impian, sehingga secara tidak langsung produktivitasnya turut meningkat," tutup Edwin.
Berita Terkait
-
Cara Klaim JHT Online, Perhatikan Syaratnya Sebelum Mencairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan
-
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!
-
Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
-
Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
-
Untuk Keperluan Studi Banding, Bank BJB Terima Kunjungan BPD Kalteng dan BPD Sumut
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana