Suara.com - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diklaim setelah berusia 56 tahun menuai kritik meski kini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ingin mengajak diskusi kalangan buruh.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu lantas dipertanyakan fungsinya karena dianggap sebagai hak pekerja meski diatur oleh negara.
Belakangan, makin banyak kalangan yang mempertanyakan, apakah JHT bisa dicairkan sebelum usia pensiun?
Mengutip dari aturan terkait, peserta JHT tetap bisa mencairkan hak mereka sebelum memasuki usia pensiun dengan total dana hanya 30 persen. Selain itu ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan dengan membuka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Berusia pensiun 56 tahun
2. Mengundurkan diri atau resign
3. Terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Dokumen yang harus disiapkan untuk klaim dana JHT BPJamsostek:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
Berita Terkait
-
Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
-
Tolak Aturan Terbaru soal Jaminan Hari Tua, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kezaliman
-
Minta Permenaker Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, Tapi Hak Pribadi Pekerja dan Buruh
-
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!
-
Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri