Suara.com - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diklaim setelah berusia 56 tahun menuai kritik meski kini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ingin mengajak diskusi kalangan buruh.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu lantas dipertanyakan fungsinya karena dianggap sebagai hak pekerja meski diatur oleh negara.
Belakangan, makin banyak kalangan yang mempertanyakan, apakah JHT bisa dicairkan sebelum usia pensiun?
Mengutip dari aturan terkait, peserta JHT tetap bisa mencairkan hak mereka sebelum memasuki usia pensiun dengan total dana hanya 30 persen. Selain itu ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan dengan membuka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Berusia pensiun 56 tahun
2. Mengundurkan diri atau resign
3. Terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Dokumen yang harus disiapkan untuk klaim dana JHT BPJamsostek:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
Berita Terkait
-
Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
-
Tolak Aturan Terbaru soal Jaminan Hari Tua, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kezaliman
-
Minta Permenaker Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, Tapi Hak Pribadi Pekerja dan Buruh
-
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!
-
Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
IHSG Terbang Tinggi 1,15% Hari Ini, 370 Saham Menghijau
-
Wanti-wanti LPG Mau Digantikan CNG: Bahaya, Tekanannya 25 Kali Lipat!
-
Alasan Perang Iran Bikin Harga BBM Tetap Mahal Meski Pasokan Minyak Dunia Melimpah
-
RUPST Bank Jago: Laba Tumbuh 115 Persen, Tetapkan Direksi Baru
-
BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
-
Profil Blueray Cargo: Perusahaan Spesialis Impor yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
PT Krakatau Osaka Steel Tutup dan PHK Ratusan Buruh, Kemenperin Prihatin
-
Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Lego Saham CUAN Sebesar Rp 467 M
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga