Suara.com - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diklaim setelah berusia 56 tahun menuai kritik meski kini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ingin mengajak diskusi kalangan buruh.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu lantas dipertanyakan fungsinya karena dianggap sebagai hak pekerja meski diatur oleh negara.
Belakangan, makin banyak kalangan yang mempertanyakan, apakah JHT bisa dicairkan sebelum usia pensiun?
Mengutip dari aturan terkait, peserta JHT tetap bisa mencairkan hak mereka sebelum memasuki usia pensiun dengan total dana hanya 30 persen. Selain itu ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan dengan membuka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Berusia pensiun 56 tahun
2. Mengundurkan diri atau resign
3. Terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Dokumen yang harus disiapkan untuk klaim dana JHT BPJamsostek:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)
Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan daring:
1. Buka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri lengkap
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF.
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call dengan link yang dikirim lewat email
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah anda lampirkan di formulir
Cara cairkanJHT BPJamsostek langsung atau ke kantor cabang
1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan anda sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Scan QR Code di kantor cabang
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
7. Nomor antrian anda akan dipanggil untuk wawancara
8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, anda akan menerima tanda terima dan uang akan segera masuk.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek dalam aturan baru hanya bisa dicairkan 100% jika usia peserta mencapai 56 tahun. Namun, pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak berlaku pada 4 Februari hingga 4 Mei 2022.
Berita Terkait
-
Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
-
Tolak Aturan Terbaru soal Jaminan Hari Tua, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kezaliman
-
Minta Permenaker Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, Tapi Hak Pribadi Pekerja dan Buruh
-
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!
-
Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
Terkini
-
Tangerang Jadi Lokasi Paling Populer untuk Cari Rumah, LPKR Genjot Hunian Mewah
-
Impor Gula Rafinasi Dihentikan, Apa Alasannya?
-
Bali Diterpa Banjir Bandang, AHY Soroti Alih Fungsi Lahan
-
Kelebihan dan Kekurangan Rumah Hook: Cocokkah Jadi Rumah Idaman Anda?
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan? Ini 3 Link Aktif DANA Kaget untuk Diklaim
-
Promo Alfamart Beverages Fair: Serbu Diskonnya, Segarkan Harimu!
-
Cuan Maksimal! 5 Jurus Jitu Investasi Emas Biar Tabungan Tidak Cuma Numpang Lewat
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
BRI Peduli Dukung Pembangunan Rumah Ibadah di Daerah, Wujudkan Komitmen Spiritual
-
Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar